Ada Kekerasan di Rumah Tangga, Ade Yasin Minta Warganya Tak Segan Lapor Aparat
Bupati Bogor Ade Yasin meminta warganya agar tidak segan melaporan jika terjadi kekerasan rumah tangga yang menimpa tetangga sekitarnya
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bojonggede - Usai melakukan kunjungan ke anak korban pemukulan oleh ayah tirinya di Kecamatan Bojonggede, Bupati Bogor Ade Yasin meminta warga turut peduli jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa tetangganya.
Bupati Bogor Ade Yasin menambahkan agar tidak terulang kejadian kekerasan dalam rumah tangga, maka perlu kesadaran masyarakat untuk saling menjaga dan melaporkan kejadian tersebut ke aparat hukum.
"Kalau di rumah tetangga ada yang berantem, lalu ada pemukulan suami ke istri, istri ke suami, ayah ke anak, ibu ke anak atau anak ke orang tua,itu bukan urusan rumah tangga mereka saja tetapi juga urusan kita karena ada pelanggaran hukum. Lapor ke RT, RW, Babinsa maupun Babinkamtibmas," kata Bupati Bogor Ade Yasin kepada wartawan, Minggu 10 April 2022.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19 Pasca Mudik Idul Fitri, Ini Usulan Dedie A Rachim Untuk Pemerintah
Bupati Bogor Ade Yasin menuturkan baik anak dan istri selaku korban, sudah didampingi psikolog untuk 'mengobati' rasa trauma, jajarannya juga siap membantu keluarga tersebut pindah dari rumah konrakannya.
"Tadi, ibu dari anak korban menginginkan pindah dari kediamannya saat ini, selain memfasilitasi, saya sudah meminta Ketua RT setempat untuk membantu keluarga tersebut pindah dari rumah tersebut agar rasa traumanya bisa hilang," tutur Bupati Bogor Ade Yasin.
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang, apalagi ayah tiri yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga sudah ditahan oleh aparat hukum dari Polresta Kota Depok.
Baca Juga: Batik Purwakarta Bisa Juara, Punya Ratusan Motif Menarik
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor mengaku siap mengawal kekerasan ayah tiri ke anak berusia delapan tahun tersebut secara tuntas.
Apalagi perilaku biadab tersangka tersebut, ternyata tidak baru kali ini saja ia lakukan. Menurut istri tersangja, yang juga kerap mendapatkan kekerasan dari suaminya tersebut mengatakan bahwa tindak kekerasan sudah dilakukan sejak usia satu tahun pernikahan mereka.
Masih menurut pengakuan istri pelaku, suaminya tersebut pernah dilaporkan ke pihak yang berwajib pada tahun 2019 yang lalu, tetapi berakhir damai dengan perjanjian. Namun setelah 4 bulan pasca damai, pelaku melakukan penganiayaan kembali.
Warga yang sudah kesal terhadap ulah ayah tiri itu pun akhirnya menggerebeknya pada Senin (04/04/2022) malam lalu.
Baca Juga: Pemirsa Budiman, Siap Kolektif Pemesanan Minyak Goreng Bersubsidi di Kota Bogor
Komisioner KPAD Kabupaten Bogor Andika Rachman, saat ditemui disela-sela kunjungan pengawasan dan asesmen ke rumah korban mengatakan saat ini korban dalam kondisi tekanan psikologis yang berat serta terlihat juga beberapa luka di bagian tubuhnya.
“iya, terlihat sekali ada tanda-tanda kekerasan pada fisik (anak tersebut). Selain itu, secara psikis juga terlihat trauma yang cukup dalam terlihat dari raut wajah yang ketakutan," ungkap Andika
Andika juga menambahkan bahwa Asesmen juga dilakukan oleh pihak-pihak terkait perlindungan anak untuk mengetahui seberapa berat trauma yang dialami oleh korban.
“Hampir semua elemen pemerintah daerah terkait perlindungan anak hadir tadi, rekan-rekan juga menggali informasi serta memberikan support dan jaminan perlindungan terhadap korban dan keluarganya," tambah Andika.
Baca Juga: 3 Hadist Tentang Membaca Doa Qunut, Arab dan Terjemahannya
Ia menjelaskan bahwa saat ini tersangka sudah diamankan di Polresta Kota Depok dan terancam hukuman 5 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Tersangka dikenakan Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ada pasal yang bisa menjerat pelaku tindak kekerasan terhadap anak yaitu di pasal 80, dimana ancaman hukumannya maksimal hingga 15 tahun penjara dan, atau denda paling banyak hingga Rp 3 miliar.
"Selain itu, tersangka berpotensi terjerat pasal 44 di dalam UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebab tidak hanya anak yang menjadi korban, istri tersangka pun kerap mendapat tindak kekerasan penganiayaan. Di dalam Undang-undang 35 tahun 2014 pelaku tindak kekerasan dapat dijerat dengan pasal 80. Dalam kasus ini, tersangka berpotensi mendapat hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda maksimal 100 juta dan pidana dapat ditambah sepertiga dari ketentuan karena yang melakukan penganiayaan adalah orangtuanya serta juga berpotensi terjerat pasal 44 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," jelasnya.
Baca Juga: Berkah Ramadhan, Pesanan Kolang-kaling di Kampung Cingoyar KBB Meningkat
Secara prinsip, KPAD Kabupaten Bogor tidak mentolerir tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa apalagi dilakukan oleh orang tuanya. Sehingga secara tegas menyampaikan pelaku harus dihukum semaksimal mungkin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Hukuman bagi pelaku harus maksimal apalagi ini dilakukan oleh orangtuanya sendiri yang semestinya melindungi anaknya," tegas Andika. (Reza Zurifwan)
Editor : inilahkoran


