Ada Merek Terkenal, Ini Daftar Kosmetik Berbahaya yang Ditarik BPOM dari Pasaran
BPOM merilis temuan 16 item kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya dan/atau dilarang, salah satunya ada merek terkenal.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Ada beberapa merek yang termasuk dalam daftar kosmetik berbahaya sehigga ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dari pasaran.
BPOM merilis temuan 16 item kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya dan/atau dilarang, salah satunya ada merek terkenal.
“Dari temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut, 10 item merupakan kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, sedangkan enam item lainnya merupakan kosmetik impor,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa.
Kosmetik-kosmetik itu, katanya, ditemukan dalam pengawasan selama periode Januari—Maret (triwulan I) 2025.
Ia mengatakan berdasarkan sampling dan pengujian yang dilakukan, diketahui 16 item tersebut mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna merah K10.
Daftar produk-produk tersebut, yakni BOGOTA Night Cream Hello Bright, MAXIE Brightening Series Premium Night Cream, SANIYE Long Lasting Capsule Lip Gloss L1135 14#, SANIYE Non-stick Lip Gloss L1181 4#, SANIYE 5 Colours Multi Functions Concealer Palette R1179,SANIYE Fashion Lady Non-stick Lip Gloss L1180 #07, SANIYE 12 Colors Multi-Function Eyeshadow Palette E225 #1, PEACH Eyeshadow (10 Colours) No. 1.
Selain itu, SARASKIN COSMETIC Day Cream, SARASKIN COSMETIC Night Cream Booster, F&A SKIN GLOW Night Cream Exclusive, HELENALIZER Glow Night Cream,MANTULITA All in One Cream, FLY GLOW COSMETICS Night Cream, FF FIRFIN GLOWING Krim Malam Normal, dan FF FIRFIN GLOWING Krim Siang Normal
“Kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen,” kata dia.
Sejumlah bahaya kesehatan yang ditimbulkan dari kandungan bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik sangat bervariasi, mulai dari efek ringan hingga berat.
Produk-produk yang mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, hingga zat pewarna terlarang seperti merah K10, dinyatakan dapat memberikan dampak serius bagi kesehatan dan tidak boleh beredar di pasaran.
Menurut BPOM, merkuri berpotensi memicu berbagai masalah kesehatan mulai dari munculnya bintik hitam pada kulit (ochronosis), reaksi alergi, iritasi, hingga gangguan serius seperti sakit kepala, muntah, diare, bahkan kerusakan ginjal. Asam retinoat juga disebut dapat menyebabkan kulit menjadi kering, terasa terbakar, dan sangat berisiko terhadap perkembangan janin jika digunakan oleh ibu hamil.
Tak kalah berbahaya, penggunaan hidrokuinon secara berlebihan dapat menyebabkan hiperpigmentasi, perubahan warna kuku dan kornea mata, serta menimbulkan ochronosis. Sedangkan timbal, bahan logam berat yang masih ditemukan pada beberapa kosmetik ilegal, dapat merusak sistem organ tubuh secara keseluruhan. Zat pewarna seperti merah K10 bahkan berisiko menimbulkan kanker dan gangguan fungsi hati.
Menanggapi temuan ini, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Taruna, menegaskan bahwa BPOM telah mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin edar dan penghentian sementara aktivitas (PSK) terhadap produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya.
“Langkah PSK ini mencakup penghentian produksi, distribusi, hingga proses impor. Kami juga telah melakukan penertiban langsung ke fasilitas produksi dan distribusi, termasuk di tingkat retail,” jelas Taruna.
Ia menambahkan, pelaku usaha yang terbukti memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, manfaat, dan mutu akan dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, BPOM terus melakukan penelusuran intensif terhadap kegiatan produksi dan distribusi kosmetik ilegal, khususnya yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki izin atau kewenangan.
Selain menindak tegas pelaku usaha yang melanggar, BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan waspada dalam memilih kosmetik. Konsumen diminta untuk selalu memeriksa izin edar, komposisi bahan, dan tidak tergiur oleh klaim instan yang menjanjikan hasil cepat tanpa memperhatikan risiko kesehatan.
“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif sebagai pengawas. Kesadaran untuk memilih produk yang aman adalah bentuk perlindungan diri dan keluarga dari dampak jangka panjang,” tutup Taruna.
Editor : Firda Rachmawati

