Ade Yasin Mohon Agar Dibebaskan Dari Segala Tuntutan

Ade Yasin meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya atas segala dakwaan dan tuntutan jaksa. Bupati Bogor nonaktif tersebut menyebut dari saksi yang dihadirkan jaksa, tidak ada satu pun yang menyebut dirinya memerintah untuk memberikan suap kepada auditor BPK Jabar.

Ade Yasin Mohon Agar Dibebaskan Dari Segala Tuntutan
"Saya memohon agar saya dibebaskan dari segala macam tuduhan dan tuntutan," ujar Ade Yasin, Senin 19 September 2022. (dok)

INILAHKORAN, Bandung - Ade Yasin meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya atas segala dakwaan dan tuntutan jaksa. Bupati Bogor nonaktif tersebut menyebut dari saksi yang dihadirkan jaksa, tidak ada satu pun yang menyebut dirinya memerintah untuk memberikan suap kepada auditor BPK Jabar.

Hal itu diungkapkan Ade Yasin saat menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap laporan keuangan tahun 2021 di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin 19 September 2022.

"Saya memohon agar saya dibebaskan dari segala macam tuduhan dan tuntutan," ujar Ade Yasin.

Ade Yasin yang menghadiri persidangan secara daring, mengungkapkan dirinya sangat kecewa atas proses hukum yang saat ini tengah dijalaninya.

"Jika melihat perkara ini secara objektif sampai detik ini sudah 39 saksi dihadirkan, sudah 2 saksi ahli dan bahkan beberapa terdakwa tidak ada satupun mengatakan saya terlibat, tidak ada instruksi," ungkapnya.

Dia pun meminta kepada majelis hakim, agar objektif, dengan pertimbangan fakta persidangan yang dianggapnya tidak ada satu pun mengarahkan Ade Yasin untuk menyuap auditor.

"Saya hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan hal seperti yang didakwakan," katanya.

Dinalara Butar Butar, kuasa hukum Ade Yasin meyakini bahwa kliennya tersebut tidak bersalah. Pihaknya optimis bahwa majelis hakim akan memutus bebas kliennya.

"Kami optimis dengan majelis akan memutus bebas Ade Yasin karena majelis pasti memutus berdasar dua alat bukti sah. Dakwaan JPU di tuntutan tidak ada alat bukti memperlihatkan bu Ade bersalah," katanya.

Ketua majelis hakim Hera Kartiningsih mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan untuk mengabaikan apabila terdapat oknum yang mengatasnamakan pengadilan dan majelis hakim.

"Tolong apabila ada oknum mengatasnamakan pengadilan Negeri Bandung khususnya dari majelis tolong diabaikan," katanya.

Putusan sidang kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021 akan dibacakan pada Jumat 23 September 2022.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin dengan kurungan tiga tahun penjara.

Selain kurungan penjara, JPU KPK juga menuntut Ade Yasin dengan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana dakwana alternatif pertama. Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan,"  ujar JPU KPK.

Tak hanya itu, JPU KPK juga menjatuhkan tuntutan pidana tambahan kepada terdakwa Ade Yasin berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun.*** (cesar yudistira)


Editor : Doni Ramdhani