Aduan Pasien Jadi Perhatian

Aduan Pasien  Jadi Perhatian
KANAL PENGADUAN: Pemprov Jabar menyiapkan kanal pengaduan Jabar Merawat, melalui platform Sapa Warga.(ILUSTRASI/NET)

INILAH, Bandung - Ketika seseorang membutuhkan pertolongan medis, waktu dan kepastian pelayanan menjadi hal yang sangat berarti. Namun, tidak semua pasien bisa langsung mendapatkan penanganan di rumah sakit. Ada yang masih menghadapi hambatan administrasi, kesulitan mengakses layanan, bahkan penolakan saat membutuhkan perawatan.

Persoalan tersebut menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Gubernur Dedi Mulyadi kini menyiapkan kanal pengaduan Jabar Merawat melalui platform Sapa Warga. Fasilitas ini disiapkan agar masyarakat dapat menyampaikan keluhan secara langsung ketika menghadapi kendala pelayanan kesehatan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya pemerintah mengawasi pelaksanaan kerja sama dengan puluhan rumah sakit yang memberikan layanan bagi masyarakat. Sebab, keberadaan kemitraan belum sepenuhnya menghilangkan persoalan di lapangan.

Dedi menyebutkan, saat ini terdapat 86 rumah sakit di Jawa Barat dan Jakarta yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah. Meski demikian, masih ada keluhan masyarakat terkait akses dan kualitas pelayanan.

"Kami paham bahwa kerja sama Pemprov Jabar dan Pemkab dan Pemkot se-Provinsi Jawa Barat dalam upaya melayani masyarakat di 86 rumah sakit di Provinsi Jawa Barat dan di Jakarta, pasti dalam pelaksanaannya kami melihat masih ada keluhan, masih ada masalah-masalah yang dihadapi," ujar Dedi, dikutip dari akun media sosialnya, Selasa (3/11). 

Melalui Jabar Merawat, masyarakat memiliki saluran untuk melaporkan kendala ketika hendak memperoleh pelayanan rumah sakit maupun saat sedang menjalani pengobatan. Termasuk ketika pasien mengalami penolakan oleh rumah sakit yang telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah.

"Aplikasi Jabar Merawat di Sapa Warga ini adalah tempat untuk menyampaikan keluhan ketika ada layanan rumah sakit yang sudah kerja sama tapi masih menghadapi hambatan bahkan ditolak," ucapnya.

Kanal pengaduan tersebut diharapkan membuat persoalan pasien tidak berhenti sebagai keluhan. Pemerintah dapat menerima informasi langsung dari masyarakat, mengetahui hambatan yang terjadi, sekaligus menindaklanjuti laporan untuk memperbaiki pelayanan.

Jangkauan layanan ini juga mencakup warga Jawa Barat yang sedang berada di Jakarta. Dengan begitu, masyarakat tetap memiliki akses pengaduan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan di luar wilayah administrasi daerah asalnya.

Sebelumnya, Pemprov Jabar telah memperluas jejaring pelayanan kesehatan melalui kesepakatan bersama 65 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) se-Jawa Barat serta sejumlah rumah sakit pemerintah pusat dan swasta. Kesepakatan tersebut ditandatangani di Kantor Wali Kota Depok pada 7 Oktober 2026. (yuliantono/gin)


Editor : Inilahkoran