Akademisi Unpad Desak Kejari Bandung Tuntaskan Kasus Tersangka Erwin dan Rendiana Awangga

Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga, dinilai sebagai momentum penting untuk menegaskan kembali batas-batas kekuasaan pejabat publik.

Akademisi Unpad Desak Kejari Bandung Tuntaskan Kasus Tersangka Erwin dan Rendiana Awangga
Akademisi Universitas Padjadjaran (Unpad) Idil Akbar menegaskan, penetapan Erwin dan Rendiana Awangga sebagai tersangka baru menjadi gerbang awal pembenahan. (yuliantono)

INILAHKORAN.ID - Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga, dinilai sebagai momentum penting untuk menegaskan kembali batas-batas kekuasaan pejabat publik.

Akademisi Universitas Padjadjaran (Unpad) Idil Akbar menegaskan, penetapan Erwin dan Rendiana Awangga sebagai tersangka baru menjadi gerbang awal pembenahan.

Menurut Idil, langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan Erwin dan Rendiana Awangga sebagai tersangka memang patut diapresiasi. Namun tidak boleh berhenti pada seremonial penegakan hukum. Ia meminta kejaksaan memastikan proses hukum berjalan sepenuhnya, hingga pengadilan memutus perkara secara terang dan adil.

“Harus dipotong rantai kekeliruan yang membuat pejabat merasa memiliki kuasa untuk menyalahgunakan kekuasaan demi keuntungan pribadi atau kelompok,” ujar Idil dalam keterangannya, Kamis 11 Desember 2025.

Idil menilai, kasus ini bukan sekadar persoalan dua pejabat, melainkan cerminan penyakit lama, korupsi struktural yang merambat melalui jabatan publik. Sebab itu, setiap langkah penegakan hukum dalam perkara ini akan menjadi cermin integritas lembaga penegak hukum sekaligus barometer komitmen negara dalam memberantas korupsi.

Ia mengingatkan, kegagalan menyelesaikan kasus ini secara tuntas akan melahirkan preseden buruk dan memperdalam ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

“Masyarakat sudah muak dengan penegakan hukum yang tebang pilih atau berhenti di tengah jalan. Reputasi dan kredibilitas Kejaksaan harus dijaga dengan menuntaskan kasus ini secara menyeluruh,” tegasnya.

Idil juga mendorong kejaksaan memperluas penyelidikan bila ditemukan mata rantai baru atau dugaan keterlibatan pihak lain. Menurutnya, pendekatan sistemik harus diterapkan untuk memastikan tidak ada 'perlindungan jaringan' yang menghalangi proses hukum.

“Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik bukan hanya pelanggaran administratif, tapi pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Maka, penyelesaiannya harus tegas, cepat dan tuntas,” tandasnya.


Editor : Doni Ramdhani