Akhir Penantian Korban Bencana

Lebih dari dua tahun berlalu, tetapi sebagian warga di Kabupaten Bandung Barat belum benar-benar bisa menyebut satu tempat sebagai rumah.

Akhir Penantian  Korban Bencana
PERGERAKAN TANAH: Proses evakuasi korban longsor di salah satu daerah di Kabupaten Bandung Barat (KBB) beberapa waktu lalu.

Oleh: Agus Satia Negara

INILAH, Bandung - Lebih dari dua tahun berlalu, tetapi sebagian warga di Kabupaten Bandung Barat belum benar-benar bisa menyebut satu tempat sebagai rumah.

Ada yang tinggal di pengungsian, menumpang di rumah kerabat, ada pula yang menyewa rumah sederhana sambil menunggu kabar yang tak kunjung datang. 

Sejak tanah di bawah kaki mereka bergerak dan longsor memaksa mereka pergi, hidup dijalani dalam ketidakpastian. Kini, secercah harapan mulai terlihat.

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memastikan akan mengalokasikan anggaran relokasi bagi korban bencana tanah longsor di Kampung Cibenda, Kecamatan Cipongkor, serta korban pergerakan tanah di Kampung Cigombong, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2027.

Bagi warga yang selama ini bertahan tanpa kepastian, keputusan itu bukan sekadar soal pembangunan rumah baru. Lebih dari itu, mereka akhirnya memiliki harapan untuk memulai kehidupan yang kembali normal.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, Nur Djulaeha, menyebut keputusan Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menjadi langkah yang telah lama dinantikan masyarakat terdampak.

"Kami sangat mendukung keputusan Bupati ini. Relokasi ini adalah hak yang sudah lama ditunggu warga terdampak agar bisa hidup tenang kembali," ujarnya, Selasa (21/7). 

Perjalanan menuju kepastian itu memang tidak singkat. Di Kampung Cibenda, longsor besar pada 24 Maret 2024 menimbun lebih dari 30 rumah, merusak berbagai fasilitas umum, dan merenggut delapan nyawa. Bencana itu mengubah kehidupan banyak keluarga hanya dalam hitungan menit.

Sementara di Kampung Cigombong, pergerakan tanah yang terjadi sejak 19 Februari 2024 memaksa 47 kepala keluarga meninggalkan rumah mereka. 

Hingga kini, mereka hidup berpindah-pindah, dari pengungsian ke rumah sanak saudara, bahkan menyewa tempat tinggal demi mendapatkan ruang yang lebih aman. Penantian panjang itu kini disertai kepastian lokasi.

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan lahan relokasi seluas 0,28 hektare di Dusun 5 Kampung Sukapura, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, sebagai kawasan yang layak untuk pembangunan permukiman. 

Berdasarkan hasil kajian, kawasan tersebut berada pada zona kerentanan gerakan tanah rendah sehingga dinilai aman untuk dihuni dengan tetap memperhatikan persyaratan teknis pembangunan.

Lahan tersebut nantinya akan menjadi tempat tinggal baru bagi seluruh 47 kepala keluarga atau sekitar 169 jiwa yang selama ini hidup dalam ketidakpastian. (gin)


Editor : Inilahkoran