Akhirnya 170 PKL Isi Kios di Rest Area Puncak, Resto Asep Stroberi dan Sate PSK Tak Dapat Jatah karena Ini

Akhirnya 170 PKL isi kios di Rest Area kawasan Puncak, Kabupaten Bogor kecuali resto Asep Stroberi dan sejenis seperti Sate PSK.

Akhirnya 170 PKL Isi Kios di Rest Area Puncak, Resto Asep Stroberi dan Sate PSK Tak Dapat Jatah karena Ini
Akhirnya 170 PKL isi kios di Rest Area kawasan Puncak, Kabupaten Bogor kecuali resto Asep Stroberi dan sejenis seperti Sate PSK.

INILAHKORAN, Bandung- Akhirnya 170 pedagang kaki lima (PKL) isi kios di Rest Area kawasan Puncak, Kabupaten Bogor kecuali resto Asep Stroberi dan sejenis seperti Sate PSK.

Baru 170 PKL dari 516 kios yang disediakan pemerintah Kabupaten Bogor di kawasan Rest Area Puncak yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPupr).

Dirut PT Sayaga Wisata Supriadi Jufri mengatakan 170 PKL mengisi Rest Area Puncak menyusul penertiban lapak mereka di lahan sebelumnya pada 24 Juni 2024 lalu.

"Baru 170 PKL yang pindah berjualan di Rest Area Puncak, pasca penertiban lapak mereka pada 24 Juni lalu," kata Direktur Utama PT. Sayaga Wisata Supriadi Jufri kepada wartawan, Minggu, 21 Juli 2024.

Supriadi Jufri menuturkan selaku pengelola Rest Area Puncak, jajarannya masih menunggu PKL asli Puncak yang sebelumnya masuk dalam daftar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) dan Pemerintah Kecamatan Cisarua.

"Kami masih menberikan waktu lagi dan menunggu PKL yang masuk dalam daftar Disdagin dan Pemcam Cisarua, setelah itu, kami bisa menerima 150 pedagang lainnya yang masuk ke dalam daftar tunggu untuk bisa berdagang di Rest Area Puncak," tutur Supriadi Jufri.

Ia menjelaskan alasan PKL tidak pindah berdagang di Rest Area Puncak karena ada beberapa kios yang kurang strategis, PT. Sayaga Wisata pun akan mencari solusinya.

"Kios yang kurang strategis tersebut akan kami bongkar dan menjadi wahana wisata, lalu kiosnya akan kami pindahkan ke rencana tambahan luas Rest Area Puncak seluas 2 hingga 4 hektare," jelas mantan petinggi Maskapai Merpati tersebut.


Ia melanjutkan dari 194 bangunan tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yanv bakal dibongkar atau ditertibkan pada tahap dua, tidak semuanya bisa berdagang di Rest Area Puncak.

"Rest Area Puncak ini hanya untuk PKL, kalau Restoran seperti Liwet Asep Stroberi, Sate PSK dan sejenisnya itu termasuk pengusaha besar hingga tidak mendapatkan kios yang memang ukurannya tidak besar," lanjut Supriadi Jufri.***(Reza Zurifwan)


Editor : Bsafaat