Akhirnya, 'Begal' Kredit BNI SKC Bandung Ditangkap KPK-Kejaksaan
Pelarian Didi Supriadi akhirnya terhenti juga. Dua tahun bersembunyi, pria "pembegal" kredit PT Bank BNI SKC Bandung itu diciduk aparat di Kerten, Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta - Pelarian Didi Supriadi akhirnya terhenti juga. Dua tahun bersembunyi, pria "pembegal" kredit PT Bank BNI SKC Bandung itu diciduk aparat di Kerten, Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah.
Didi ditangkap aparat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dibantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang sudah sekitar dua tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) itu ditankap di sebuah rumah kos.
"KPK melalui Unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsup Penindakan) telah memfasilitasi tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam pencarian dan penangkapan DPO atas nama Didi Supriadi. Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi 'trigger mechanism' yang diamanatkan UU KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (9/11/2018).
Penangkapan, sebut Febri, dilakukan tim dari Kejaksaan Negeri Surakarta dan tim Koorsup Penindakan KPK pada 8 November 2018 sekitar pukul 22.50 WIB.
"Didi Supriadi diamankan di Kejaksaan Negeri Surakarta. Selanjutnya, pada tanggal 9 November 2018, Jaksa Eksekusi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membawa Didi Supriadi dari Kejaksaan Negeri Surakarta ke Bandung untuk dieksekusi," ujar Febri.
Didi merupakan terpidana kasus korupsi kredit PT Bank BNI SKC Bandung. Dia sudah dijatuhi vonis delapan tahun oleh pengadilan dan diwajibkan membayarkan denda Rp200 juta serta uang pengganti Rp12,30 miliar subsider penjara lima tahun. (*)
Editor : inilahkoran

