Akselerasi PTSL, Kota Bandung Laksanakan Gempatas
Kota Bandung bersama seluruh kota/Kabupaten di 33 Provinsi se-Indonesia secara serentak melaksanakan kegiatan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (Gemapatas).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kota Bandung bersama seluruh kota/Kabupaten di 33 Provinsi se-Indonesia secara serentak melaksanakan kegiatan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (Gemapatas).
Di Kota Bandung, secara simbolis pelaksanaan ini dilakukan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Kegiatan itu diharapkan dapat mengakselerasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
“Dengan semakin jelasnya batas-batas tanah dan dilengkapi sertifikatnya, masyarakat akan mendapat kepastian hukum. Di sisi lain, sertifikat ini memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat,” kata Yana Mulyana pada Jumat 3 Februari 2023.
Yana Mulyana juga berharap, pemasangan patok bidang tanah di Kota Bandung ini dapat meminimalisif konflik pertanahan yang sering terjadi. Aparat kewilayahan diingatkan untuk bahu membahu.
“Secara teknis, kita berharap para lurah dan camat untuk membantu. Karena teman-teman di kewilayahan ini lebih tahu kebutuhan di wilayah. Jadi yang dikewilayahan ini yang harus mendata,” ucapnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung Nugraha menyebut, kegiatan ini merupakan bagian dari program PTSL termasuk program Kantor Pertanahan Kota Bandung menyertifikatkan aset di Kota Bandung.
“Kita akan segera bantu dukung pemerintah daerah untuk menyertifikatkan beberapa aset. Ada sekitar 12.000 dari 17.000 bidang tanah aset daerah di Kota Bandung yang sudah disertifikasi," kata Nugraha.
Nugraha menyebut, jumlah 12.000 tersebut ditambah lagi 650 menjadi 12.650. Sehingga sisa target sertifikasi bidang tanah di Kota Bandung berjumlah kurang lebih sekitar 4.350.
“Namun semua bertahap ya. Tidak di tahun ini,” ucapnya.
Selain itu, Nugraha juga menjelaskan pemasangan patok bidang tanah merupakan awal kegiatan sertifikat tanah dan awal dari upaya menjaga tanah dari pihak lain. Karena persoalan tanah adalah soal kepemilikan.
“Salah satu permasalahan tanah adalah ketika pemilik tanah tidak menjaga. tanahnya. Dan salah satu cara menjaganya adalah memasang patok, sehingga kita tahu tanah itu dikuasai oleh siapa,” ujar dia.
Hal ini sejalan juga dengan arahan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto melalui saluran daring. Hadi menyebut sertifikat tanah dapat memberi kepastian hukum dan hak ekonomi pada masyarakat.
“Supaya masing-masing individu dapat menjaga tanah miliknya,” kata Hadi Tjahjanto.
Sebagai informasi, pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan pelantikan panitia ajudikasi PTSL oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung dan disaksikan Wali Kota Bandung, Sekretaris Daerah Kota Bandung, serta jajaran OPD yang hadir. *** (yogo triastopo)
Editor : Ahmad Sayuti

