Aksi Tolak UU TNI di Malang Berakhir Ricuh, Gedung DPRD Dibakar
Gedung DPRD di Malang terbakar karena aksi tolak uu tni yang berakhir ricuh
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Aksi demonstrasi menentang pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang berlangsung di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang pada Minggu, 23 Maret 2025, berakhir dengan kericuhan.
Kelompok massa yang menamakan diri sebagai "Arek-Arek Malang" awalnya menggelar aksi damai sejak pukul 16.05 WIB untuk menyampaikan aspirasi mereka. Namun, situasi mulai bergejolak setelah waktu Maghrib.
Kericuhan Pecah di Depan Gedung DPRD
Ketegangan meningkat ketika massa mulai membakar berbagai barang, termasuk ban bekas, rambu lalu lintas, kursi, dan traffic cone di depan pagar gedung DPRD Kota Malang. Tidak berhenti di situ, mereka juga melemparkan batu serta kembang api ke dalam area gedung, menyebabkan kaca pecah dan pos penjagaan mengalami kerusakan.
Aksi semakin memanas saat sejumlah demonstran melempar bom molotov ke arah gedung, memicu kebakaran di teras depan. Beruntung, api berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran yang berjaga di lokasi. Sebagai bentuk protes terhadap UU TNI, massa juga membakar seragam loreng milik TNI.
Bentrok dengan Aparat, Demonstran Terluka
Situasi yang semakin tidak terkendali membuat pihak kepolisian membentuk barikade untuk membubarkan massa. Namun, upaya ini mendapat perlawanan dari demonstran, sehingga bentrokan tak terhindarkan.
Akibat insiden tersebut, beberapa demonstran mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang turut membantu proses evakuasi serta melaporkan adanya sejumlah demonstran yang ditangkap oleh pihak kepolisian.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang mengenai kejadian ini, sementara publik terus menyoroti dinamika penolakan terhadap UU TNI.
Editor : Firda Rachmawati

