Alasan Hakim Larang Siaran Langsung Sidang Korupsi Gula Tom Lembong Terungkap

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk tidak menyiarkan secara langsung sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan Tom Lembong, ternyata ini alasannya.

Alasan Hakim Larang Siaran Langsung Sidang Korupsi Gula Tom Lembong Terungkap

INILAHKORAN - Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk tidak menyiarkan secara langsung sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Keputusan ini diambil oleh majelis hakim guna menjaga integritas dan objektivitas keterangan saksi dalam persidangan.

Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menjelaskan bahwa sidang telah memasuki tahap pemeriksaan saksi, sehingga adanya siaran langsung dikhawatirkan dapat memengaruhi keterangan saksi lainnya.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap saksi memberikan kesaksian berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya sendiri tanpa terpengaruh oleh kesaksian sebelumnya yang mungkin telah mereka saksikan melalui siaran langsung.

"Kalau disiarkan secara live, dikhawatirkan saksi-saksi lainnya bisa menyaksikan langsung dan akhirnya mempengaruhi keterangan mereka nanti di persidangan. Ini yang kami hindari," ungkap Hakim Ketua Dennie dalam persidangan pada Kamis (20/3/2025).

Meskipun demikian, Dennie tetap memperbolehkan wartawan untuk meliput jalannya persidangan dengan berbagai cara, kecuali menyiarkan sidang pemeriksaan saksi secara langsung. Hal ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi tetap dijaga, tetapi dengan mekanisme yang lebih ketat guna memastikan persidangan berjalan dengan adil.

sidang tersebut menghadirkan sejumlah saksi dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Di antara saksi yang diperiksa adalah Kapusdiklat Aparatur Perdagangan Kemendag Susy Herawaty, mantan Atase Perdagangan RI di Seoul Eko Aprilianto Sudrajat, serta beberapa pejabat lain yang terkait dengan kebijakan importasi gula pada periode 2015–2016.

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578,1 miliar karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui mekanisme koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Tindakannya tersebut juga dianggap menyimpang karena memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki hak untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan larangan siaran langsung ini, diharapkan persidangan dapat berlangsung dengan lebih objektif dan menghindari kemungkinan adanya intervensi atau pengaruh terhadap saksi-saksi yang memberikan keterangan.


Editor : Firda Rachmawati