Alih-alih Bayar Kewajibannya, PT BDS Malah Layangkan Gugatan kepada Salah Satu Vendornya di PN Jakarta Pusat

Kisruh kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Bandung Daya Sentosa (BDS) terus bergulir. 

Alih-alih Bayar Kewajibannya, PT BDS Malah Layangkan Gugatan kepada Salah Satu Vendornya di PN Jakarta Pusat
Kali ini, salah satu vendor yang diduga telah dirugikan PT BDS sebagai perusahaan plat merah milik Pemerintahan Kabupaten Bandung itu, malah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN, Soreang - Kisruh kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Bandung Daya Sentosa (BDS) terus bergulir. 

Kali ini, salah satu vendor yang diduga telah dirugikan PT BDS sebagai perusahaan plat merah milik Pemerintahan Kabupaten Bandung itu, malah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Direktur Utama PT Indonusa Multi Jaya Victor Frederik Tomasoa mengatakan, karena adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, maka salah satu mitranya melaporkan Direktur Utama PT BDS Yanuar Budinorman ke Polda Metro Jaya. 

Saat ini pelaporan itu telah naik ketahap penyidikan. Kasus ini terus bergulir meski sempat mangkir, Yanuar dan jajarannya termasuk staf di perusahaan tersebut telah diperiksa oleh tim penyidik dari Polda Metro Jaya.

"Karena mereka merasa yakin itu adalah perkara utang piutang atau perdata. Sehingga tidak perlu membuat laporan pidana ke Polda Metro Jaya, nah karena itu saya digugat di PN Jakarta Pusat oleh kuasa hukumnya," kata Victor melalui sambungan telepon WhatApps, Senin 25 Agustus 2025.

Menurut Victor, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT. BDS ini justru sangat terang benderang. Terlebih, kerjasama yang dilakukan oleh perusahaannya dengan PT BDS ini adalah tidak menggunakan perjanjian kontrak payung. Artinya, pemesanan dan pembayaran dilakukan setiap ada Penerimaan Order (PO).

"Kan pembayaran setiap ada PO tuh, nah sekarang mereka sudah tidak membayarkan sama sekali. Punya saya ada delapan PO lagi yang belum dibayar totalnya sekitar Rp. 9 miliar. Dan mereka terus mencari alasan serta berbelit-belit ketika kami meminta dilakukan pembayaran," katanya.

Alih-alih membayar kewajibannya, lanjut Victor, kuasa hukum PT. BDS malah menggugatnya di PN Jakarta Pusat dengan gugatan materil beberapa invoice pembayaran dari PT. BDS, sedangkan gugatan imaterilnya sebesar Rp. 500 juta.

"Gugatan ini juga salah alamat, karena yang melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu bukan saya, tapi salah satu kawan saya pak Andrew. Mungkin target dari gugatan mereka itu agar kami para vendor mencabut laporan soal dugaan tindak pidananya, katanya.

Dikatakan Victor, awal mula ia dan dua orang kawannya tertarik untuk bergabung sebagai vendor dada ayam bonelles ke PT BDS dikenalkan seseorang bernama Wahyu kepada Humas PT BDS yakni Agus Mulyana. Kemudian, ia dan kedua mitranya yang bernama Andrew dan Subarna mendatangi PT BDS untuk mendengarkan pemaparan profil dari perusahaan BUMD yang didirikan oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna itu. 

Alhasil, mereka tertarik untuk bergabung karena perusahaan tersebut, sahamnya 100 persen dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bandung.

"Kami tertarik karena ini perusahaan sahamnya 100 persen milik Pemkab Bandung, pembayarannya juga tunai. Nah berjalan lah sampai beberapa kali pengiriman dan pembayaran lancar. Mulai macet itu saat masuk ke pembaraan PO ke 11 dan seterusnya sampai ada 8 PO kami yang tidak dibayar," ujarnya.

Karena mulai curiga, lanjut Victor, pihaknya terus mendesak dan mendatangi beberapa alamat yang disebutkan sebagai kantor dan pabrik milik PT Cahaya Frozen Raya yang menjadi mitra bisnis PT BDS itu. Ternyata, kantor, pabrik dan gudang yang disebutkan itu hanyalah toko kecil kecil di salah satu tempat di Jakarta dan sebuah pabrik kecil di salah satu daerah pelosok di Bogor.

"Ini semakin mencurigakan saja, makanya kami terus mendesak agar uang kami segera dibayarkan. Nah karena tak kunjung dibayar dan kami mensinyalir ini ada perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan, maka rekan saya pak Andrew melaporkan PT BDS itu ke Polda Metro Jaya," katanya.


Editor : Doni Ramdhani