Alumni LPDP Hina Paspor RI Disorot, Menkeu Ancam Tarik Dana hingga Blacklist Instansi

Unggahan DS menjadi sorotan lantaran dinilai merendahkan akses paspor Indonesia hingga disorot Menkeu

Alumni LPDP Hina Paspor RI Disorot, Menkeu Ancam Tarik Dana hingga Blacklist Instansi
Alumni LPDP Hina Paspor RI Disorot, Menkeu Ancam Tarik Dana hingga Blacklist Instansi

INILAHKORAN.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dana beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang digunakan penerima untuk menempuh pendidikan bersumber dari pajak masyarakat. 

Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons polemik unggahan media sosial alumni LPDP berinisial DS yang ramai diperbincangkan publik.

Unggahan DS menjadi sorotan lantaran dinilai merendahkan akses paspor Indonesia dan dianggap tidak mencerminkan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia. Pernyataan tersebut menuai kritik warganet karena dinilai tidak sejalan dengan semangat program beasiswa negara yang bertujuan mencetak sumber daya manusia unggul dan berkontribusi bagi Tanah Air.

Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin, Menkeu mengingatkan bahwa dana beasiswa LPDP merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara moral maupun administratif.

"Itu uang dari pajak (rakyat) dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan sumber SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara, ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau gitu," kata Purbaya

Menkeu menyayangkan adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas maupun sikap penerima beasiswa yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan pemberian bantuan pendidikan. Pemerintah menegaskan akan menegakkan ketentuan yang berlaku agar penerima beasiswa memenuhi seluruh kewajiban kepada LPDP.

“Pada dasarnya begini, hal seperti itu yang kami sesalkan. Jadi kami akan menegakkan aturan yang ada di LPDP sehingga yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawabnya ke LPDP,” ujar dia.

Lebih lanjut, bendahara negara itu menyebut pihak LPDP telah berkomunikasi langsung dengan keluarga yang bersangkutan. Ia mengungkapkan bahwa Direktur Utama LPDP telah berbicara dengan AP, suami dari DS, dan menyatakan adanya kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa.

“Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan suami (DS) dan dia (AP) sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP termasuk bunganya. Saya harap ke depan, teman-teman yang dapat pinjaman LPDP jangan menghina-hina negara,” katanya.

Tak hanya soal pengembalian dana, Menkeu juga membuka opsi sanksi lebih tegas. Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah pencantuman pihak terkait dalam daftar hitam atau blacklist di lingkungan instansi pemerintah bagi penerima beasiswa yang dinilai melanggar komitmen dan etika sebagai penerima fasilitas negara.


Editor : Firda Rachmawati