Amankan Aset, Pemkot Bogor Usulkan Bentuk Tim Pengamanan Aset Daerah
Pemkot Bogor bakal membentuk tim terpadu pengamanan aset daerah Kota Bogor. Tim bakal mendata aset dari pengembang yang belum diserahkan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor – Pemkot Bogor bakal membentuk tim terpadu pengamanan aset daerah Kota Bogor.
Keinginan Pemkot Bogor membentuk tim terpadu pengamanan aset daerah diamini DPRD Kota Bogor. Dengan adanya tim tersebut, diharapkan aset daerah yang dimiliki Kota Bogor bisa terdata.
"Tim ini bertugas menagih pengembang yang belum menyerahkan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) berdasarkan Perda Kota Bogor nomor 2 tahun 2018 dan Perwali Kota Bogor nomor 114 tahun 2020, " kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta kepada wartawan, Minggu 12 Desember 2021.
Baca Juga: Pemkot Bogor Raih Anugerah Meritokrasi Kategori Sangat Baik
Ia menjelaskan, tim terpadu nantinya akan melakukan pendataan, menagih aset dari pengembang yang bermasalah, serta menginventarisir aset yang belum diserahkan ke PemKot Bogor. Alma menganalisis sejumlah pengembang di Kota Bogor belum menyerahkan kewajiban kepada pemerintah daerah berupa fasos-fasum. Mereka tidak menyerahkan kewajiban dengan berbagai alasan.
"Hasil pengamatan saya masih banyak masalah fasos dan fasum di Kota Bogor yang belum diselesaikan administrasinya, ini dapat berdampak tidak baik terhadap penilaian pengamanan aset pemerintah." tegasnya.
Karena itu, Alma segera membuat nota dinas untuk membentuk tim terpadu pengamanan aset Pemkot Bogor. Tim terdiri dari unsur Forkopimda yaitu Pemkot Bogor, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Kepolisian Resor Kota Bogor Kota dan BPN Kota Bogor.
Baca Juga: Bangkitkan UMKM di Masa Pandemi Covid-19, Pemkot Bogor Gulirkan Gerbang UMKM
"Tim tersebut nantinya melakukan pendataan, menagih aset dari pengembang yang bermasalah, serta menginventarisir aset yang belum diserahkan ke Pemkot Bogor," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya mengungkapkan, langkah pencegahan terjadinya tindakan dan perilaku korupsi harus ada langkah-langkah konkret di setiap daerah.
Khusus untuk Kota Bogor, ia mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif yakni Perda tentang Pedoman Perlindungan Aset Daerah. Menurutnya, merupakan bukti keseriusan yang dimulai untuk pencegahan kerugian atas aset daerah.
Baca Juga: Hari Pahlawan Bima Arya Rombak 130 ASN di Pemkot Bogor
"Bukan sebagai isapan jempol dan hanya basa basi, Raperda atas indentifikasi dan inventarisasi dan pengamanan aset daerah akan menjadi perda di tahun 2022,"terang Atty yang juga Anggota Fraksi PDI Perjuangan Kota Bogor.
Atty menekankan, aset daerah sangat penting untuk diamankan untuk menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan begitu, tidak ada lagi aset yang dikuasai dan dinikmati segelintir oknum yang menguasai aset daerah yang berada di wilayah hukum Kota Bogor.
"Saya setuju 100% dengan Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor untuk segera dibentuk guna menyelesaikan aset fasos dan fasum yang belum diserahkan kepada pemerintah," ujarnya. *** (Rizki Mauludi)
Editor : inilahkoran


