Anggaran Rutilahu di Kabupaten Cirebon Tahun Ini Sudah Terserap

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon mengaku, anggaran rumah tidak layak huni (Rutilahu) tahun 2025 sebesar Rp7,4 miliar, sudah terserap seluruhnya. Alokasi anggaran tersebut digunakan untuk memperbaiki 370 unit Rutilahu .

Anggaran Rutilahu di Kabupaten Cirebon Tahun Ini Sudah Terserap
Plt Kadis DPKPP Kabupaten Cirebon, Deni Nurcahya

INILAHKORAN.ID - Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon mengaku, anggaran rumah tidak layak huni (Rutilahu) tahun 2025 sebesar Rp7,4 miliar, sudah terserap seluruhnya. Alokasi anggaran tersebut digunakan untuk memperbaiki 370 unit Rutilahu .

"anggaran tersebut digunakan untuk merehabilitasi 370 unit rumah, dengan alokasi Rp20 juta per unit. Alokasi anggaran tahun Rp7,4 miliar pun telah terserap 100 persen, hingga November 2025," Kata Plt Kadis DPKPP Kabupaten Cirebon, Deni Nurcahya, Senin 1 Desember 2025.

Untuk tahun 2026, Deni menjelaskan proyeksi anggaran Rutilahu meningkat menjadi Rp8,84 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk menangani total 446 unit, terdiri dari 442 unit rehabilitasi.  Masing-masing Rp20 juta. Sementara untuk 4 unit pembangunan baru, masing-masing Rp50 juta.

Deni mengungkapkan, Pemkab Cirebon menargetkan perbaikan 12.000 unit rumah tidak layak huni dalam jangka panjang. Adapun kriteria utama penerima bantuan Rutilahu adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pada pelaksanaan Rutilahu tahun 2025, lanjut Deni, Kecamatan Weru menjadi wilayah penerima terbanyak dengan 42 unit dari total 370 unit. Secara keseluruhan, program ini menyebar di 118 desa dan kelurahan di Kabupaten Cirebon.

"Pembangunan Rutilahu ini bentuk pemerataan bantuan yang menjadi prioritas pemerintah daerah, agar semakin banyak warga miskin yang mendapatkan hunian layak," ucapnya.

Deni menambahkan, mekanisme bantuan Rutilahu pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah itu diusulkan satu tahun sebelumnya. Jadi ketika belum diusulkan, tidak termasuk dalam daftar penerima manfaat. (maman suharman)


Editor : Ahmad Sayuti