Angka Perceraian di Cimahi Capai 1.133 Perkara, PA Cimahi: Mayoritas Cerai Gugat Diajukan Istri

Jumlah angka perceraian di Kota Cimahi terus mengalami peningkatan secara signifikan. Bahkan, berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi tercatat hingga September 2024 tercatat angka perceraian mencapai 1.133 kasus.

Angka Perceraian di Cimahi Capai 1.133 Perkara, PA Cimahi: Mayoritas Cerai Gugat Diajukan Istri
Diperkirakan, angka perceraian di Cimahi tersebut bakal terus bertambah hingga 1.600 perkara hingga akhir 2024. Tak hanya itu, mayoritas perceraian di Kota Cimahi disebabkan cerai gugat yang diajukan istri. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - Jumlah angka perceraian di Kota Cimahi terus mengalami peningkatan secara signifikan. Bahkan, berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi tercatat hingga September 2024 tercatat angka perceraian mencapai 1.133 kasus.

Diperkirakan, angka perceraian di Cimahi tersebut bakal terus bertambah hingga 1.600 perkara hingga akhir 2024. Tak hanya itu, mayoritas perceraian di Kota Cimahi disebabkan cerai gugat yang diajukan istri.

"Sejak Januari hingga Agustus 2024, angka perceraian di Cimahi terus meningkat dengan rata-rata 200 perkara setiap bulannya," kata Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi Al Fitri baru-baru ini.

"Sampai bulan Desember, diperkirakan bisa mencapai 1.600 perkara. Artinya, setiap bulan terjadi penambahan antara 100 hingga 150 perkara," sambungnya.

Kendati demikian, Al Fitri menyebut, ada beberapa perkara juga yang sudah terselesaikan, sehingga angka tersebut masih berupa estimasi.

Dari berbagai jenis perceraian yang tercatat, sambung Al Fitri, cerai gugat menjadi yang paling dominan. Cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh istri.

"Hak talak memang berada di tangan suami, namun istri juga memiliki hak untuk mengajukan cerai melalui hakim," sebutnya.

Berdasarkan data per 19 September 2024, terang Al Fitri, kasus cerai gugat mencapai 707 perkara, sementara cerai talak yang diajukan oleh suami hanya sekitar sepertiga dari jumlah itu, yakni 211 perkara.

"Faktor utama yang menyebabkan istri mengajukan cerai biasanya berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban suami, terutama dalam hal ekonomi," terangnya.

Al Fitri menyebut, faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab perceraian di Cimahi, dengan 118 kasus yang disebabkan oleh ketidakmampuan suami memenuhi kebutuhan rumah tangga. Perselisihan dan pertengkaran yang berlarut-larut juga menjadi penyebab utama.

"Pada dasarnya, banyak perkara perceraian yang berakar dari masalah ekonomi dan komunikasi yang tidak harmonis. Kurangnya komunikasi antara suami dan istri, atau bahkan antara pasangan dengan keluarga, seringkali memicu konflik," bebernya.


Editor : Doni Ramdhani