Angka Perceraian di Cimahi Tinggi, PA Cimahi Sebut Judol dan Pinjol jadi Faktor Penyebab

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi, Al Fitri mengungkap sejumlah faktor yang memicu tingginya angka perceraian di Cimahi sepanjang 2024.

Angka Perceraian di Cimahi Tinggi, PA Cimahi Sebut Judol dan Pinjol jadi Faktor Penyebab
Diketahui, angka perceraian di Cimahi terus mengalami peningkatan secara signifikan. Bahkan, berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi tercatat hingga September 2024 tercatat angka perceraian mencapai 1.133 kasus. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi, Al Fitri mengungkap sejumlah faktor yang memicu tingginya angka perceraian di Cimahi sepanjang 2024.

Diketahui, angka perceraian di Cimahi terus mengalami peningkatan secara signifikan. Bahkan, berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi tercatat hingga September 2024 tercatat angka perceraian mencapai 1.133 kasus.

Diperkirakan, angka perceraian di Cimahi tersebut bakal terus bertambah hingga 1.600 perkara pada akhir tahun 2024. Tak hanya itu, mayoritas perceraian di Kota Cimahi disebabkan oleh cerai gugat yang diajukan oleh istri.

"Era media online dan media sosial berkontribusi terhadap tingginya angka kasus perceraian. Salah satu faktor penyebabnya adalah judi online (Judol) dan pinjaman online (Pinjol). Meskipun pengaruh media sosial terhadap perceraian tidak signifikan, perubahan wadah penyebaran masalah menjadi sorotan," kata Al Fitri kepada wartawan.

Tak cuma itu, ungkap Al Fitri, cara bermain judi online pun kini beralih dari tempat-tempat fisik, seperti warung, ke platform online.

"Saat ini, orang bisa bermain judi secara online, sehingga perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga juga dapat muncul akibat judi," ungkapnya.

Hingga saat ini, sebut Al Fitri, ada tiga perkara perceraian yang disebabkan oleh judi online. Berdasarkan pengalamannya dalam mediasi perceraian yang diajukan oleh istri akibat perilaku suaminya yang terjebak judi online memiliki utang mencapai hampir Rp 150 juta rupiah.

"Dalam mediasi tersebut, kami berhasil agar istri tidak melanjutkan gugatan," ucapnya.

Namun, Al Fitri memperingatkan bahwa jika dalam waktu 3 hingga 6 bulan tidak ada perubahan perilaku suami, kemungkinan istri akan menggugat kembali.

"Suami biasanya adalah korban yang mengikuti teman-temannya untuk bermain judi," tambahnya.

Dikatakan Al Fitri, peran Pengadilan Agama sangat penting dalam mencegah perceraian dan menyelamatkan pernikahan.

Berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama, yang telah diubah melalui Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-Undang No. 50 Tahun 2008, setiap perkara perceraian wajib dinasihati oleh majelis hakim.

"Sampai perkara itu putus, majelis hakim berkewajiban memberikan nasihat agar tidak melakukan perceraian. Artinya, di setiap persidangan, hakim harus memberikan nasihat," tandasnya. 


Editor : Doni Ramdhani