Angkot Jalur Puncak Nekat Beroperasi Pasca Diliburkan Gubernur Dedi Mulyadi, Disanksi Putar Balik oleh Dishub Kabupaten Bogor
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor memutar balikkan Angkot Jalur Puncak yang tetap nekat beroperasi walaupun sudah diminta libur selama libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor memutar balikkan Angkot Jalur Puncak yang tetap nekat beroperasi walaupun sudah diminta libur selama libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Walaupun ditindak tegas, sansksi memutar balik Angkot Jalur Puncak juga masih terbilang humanis, jika dibandingkan dengan pencabutan izin trayeknya.
"Hari ini kami memberikan tindakan tegas kepada supir Angkot Jalur Pbncak yang tetap nekat beroperasi, dengan sanksi diputar balik," ujar Kepala Bidang Pengendali dan Operasi Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Dadang Kosasih.
Dadang Kosasih menuturkan, di H+3 Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah, jajarannya tidak lagi menerima alasan supir Jalur Puncak.
"Tidak ada lagi alasan tidak tau, kan banyak informasi di media mainstream maupun media sosial. Penertiban Angkot Jalur Puncak yang masih nakal ini bukan hanya di Jalur Cisarua, tapi juga Jalur Cibedug dan Jalur Pasir Muncang," tutur Dadang Kosasih.
Ia menambahkan, angkot charteran baik untuk kepentingan liburan maupun untuk kepentingan lainnya juga ikut ditindak oleh Dishub Kabupaten Bogor.
"Kami juga menggandeng Organda Kabupaten Bogor, dalam upaya ini," tambah Hengki sapaan akrabnya.
Editor : Doni Ramdhani

