Antusiasme Wajib Pajak Meningkat di Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Cimahi

Hari terakhir pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Cimahi menunjukkan peningkatan signifikan jumlah wajib pajak yang hadir. 

Antusiasme Wajib Pajak Meningkat di Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Cimahi
Hari terakhir pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Cimahi menunjukkan peningkatan signifikan jumlah wajib pajak yang hadir. 

INILAHKORAN, Cimahi – hari terakhir pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Cimahi menunjukkan peningkatan signifikan jumlah wajib pajak yang hadir. 

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Cimahi, Reni Astati, mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kembali meningkat menjelang penutupan program yang telah berlangsung sejak 26 Maret lalu.
 
"Memang sempat terjadi penurunan jumlah wajib pajak yang datang, tapi di penghujung masa program pemutihan ini, kehadiran wajib pajak cukup signifikan," ujar Reni pada Selasa 30 September 2025.
 
Fokus pada Pengawasan dan Penegakan Kepatuhan
 
Program pengampunan pajak yang tidak diperpanjang ini akan diikuti dengan fokus pada pengawasan dan monitoring kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. 

Menurut Reni, masa pengampunan selama enam bulan sudah cukup memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan keringanan yang diberikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
 
"Sekarang, kami lebih mengutamakan pengawasan dan penegakan kepatuhan, karena sudah ada sosialisasi dan informasi yang kami sebarkan secara masif, baik melalui media sosial maupun langsung ke masyarakat," tambahnya.
 
Kendati demikian, Reni mengakui bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya prosedur pembayaran pajak, terutama terkait kelengkapan dokumen. 

Oleh karena itu, mengimbau masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan bermotor untuk segera melakukannya dengan melampirkan KTP yang berlaku saat ini.
 
Denda dan Tunggakan akan Kembali Berlaku
 
Pasca berakhirnya program pemutihan, mulai 1 Oktober 2025, seluruh tunggakan pajak yang sebelumnya dihapuskan akan kembali tercatat dalam sistem, termasuk denda keterlambatan.
 
"Ini berarti denda dan tunggakan yang belum dibayar akan muncul kembali, sehingga masyarakat yang belum membayar akan menghadapi beban yang lebih besar," kata Reni.
 
Pentingnya Membayar Pajak Tepat Waktu
 
Pihaknya mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan momentum ini dengan membayar pajak tepat waktu agar tidak menumpuk tunggakan dan denda. 

Tak cuma itu, dirinya juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak memiliki manfaat langsung bagi masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang lebih baik.
 
"Manfaat dari pembayaran pajak ini juga akan langsung dirasakan oleh masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang lebih baik," pungkasnya. ***


Editor : JakaPermana