Apindo Jabar Yakini Kebijakan Upah 2025 Akomodir Kebutuhan Pekerja dan Keberlangsungan Usaha
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengapresiasi ditetapkannya standar upah 2025 mulai dari UMP, UMSP, UMK, dan UMSK.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengapresiasi ditetapkannya standar upah 2025 mulai dari UMP, UMSP, UMK, dan UMSK.
Keberhasilan penetapan upah 2025 tersebut diakui Apindo Jabar karena tidak lepas dari kerja keras Dewan Pengupahan dan seluruh stakeholder yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran.
"Kami (Apindo Jabar) menyampaikan penghargaan yang tulus kepada semua pihak atas dedikasi mereka dalam mewujudkan keputusan strategis terkait upah ini," kata Ning, Kamis 19 Desember 2024.
Ning meyakini keputusan terkait upah itu telah mengakomodasi keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha. Pilihan sulit yang dihadapi pengusaha antara melanjutkan usaha atau melakukan PHK kini diakuinya relatif sedikit teratasi.
"Keputusan ini memungkinkan mereka tetap melanjutkan operasional tanpa harus melakukan PHK. Kami berharap para pengusaha tetap optimis dan yakin bahwa langkah ini akan mendukung masa depan Jabar yang lebih cerah," jelasnya.
Dia menuturkan, sebagai provinsi dengan tingkat investasi yang terus meningkat Jabar menghadapi peluang besar sekaligus tantangan signifikan. Relokasi dan pengurangan kapasitas perusahaan padat karya ke luar provinsi atau ke luar negeri telah menjadi salah satu sebab tingginya angka pengangguran.
Namun, potensi Jabar tetap kuat dengan keunggulan sumber daya manusia yang melimpah dan infrastruktur yang terus berkembang untuk mendukung investasi.
Setiap tahun, Jabar meluluskan sekitar 600 ribu siswa SMA/SMK, sementara banyak lulusan SMP
tidak melanjutkan pendidikan. Hanya 25,57% yang dapat melanjutkan ke jenjang lebih tinggi, sementara sisanya membutuhkan lapangan kerja.
"Sektor industri padat karya, seperti garmen dan sepatu, memiliki peran vital dalam menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar," ucapnya.
Ning menjelaskan, kebijakan strategis untuk industri padat karya itu menjawab tantangan Presiden Prabowo Subianto telah mencanangkan kebijakan strategis untuk menyelamatkan industri padat karya, termasuk subsidi bunga 50% untuk investasi melalui berbagai bank.
Kebijakan itu didukung penuh Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin yang menetapkan bahwa industri padat
karya tidak termasuk dalam UMSK, sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Langkah ini diharapkan mampu menarik lebih banyak investor dan mencegah relokasi atau pengurangan kapasitas perusahaan ke luar provinsi atau ke luar negeri.
Editor : Doni Ramdhani

