Arsan Latif Dan Irfan Nur Alam Divonis Empat Tahun Bui

Arsan Latif, yang merupakan mantan PJ Bupati Bandung Barat, divonis empat tahun penjara. Menurut hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Bandung, Arsan terbukti bersalah dalam pusaran kasus korupsi pasar Cigasong, Majalengka.

Arsan Latif Dan Irfan Nur Alam Divonis Empat Tahun Bui
Arsan Latif, yang merupakan mantan PJ Bupati Bandung Barat, divonis empat tahun penjara. Menurut hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Bandung, Arsan terbukti bersalah dalam pusaran kasus korupsi pasar Cigasong, Majalengka./Caesar Yudistira

INILAHKORAN, Bandung - Arsan Latif, yang merupakan mantan PJ Bupati Bandung Barat, divonis empat tahun penjara. Menurut hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Bandung, Arsan terbukti bersalah dalam pusaran kasus korupsi pasar Cigasong, Majalengka.

Selain kepada Arsan, hakim juga memutus tiga terdakwanya lainnya, yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

"Mengadili. Menyatakan Terdakwa I Andi Nurmala, Terdakwa II Irfan Nur Alam, Terdakwa III Arsan Latif, Terdakwa IV Maya Andriati terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sesuai dengan dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Panji Suron di PN Bandung, Kamis, 23 Januari 2025.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda 200 juta rupiah," demikian bunyi amar putusan tersebut.

Hakim melanjutkan, jika pada terdakwa tidak membayar denda sebesar Rp200 juta, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua bulan.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Keempatnya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jawa Barat yang mengacu pada Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemberantasan korupsi (Tipikor).***


Editor : JakaPermana