Arsan Latif Dicopot dari Jabatannya, Sekda KBB Ditunjuk jadi Plh Bupati Bandung Barat 

Pasca ditetapkannya Arsan Latif dalam kasus korupsi proyek Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka, pada Rabu 5 Juni 2024, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin akhirnya menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Ade Zakir sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Bandung Barat.

Arsan Latif Dicopot dari Jabatannya, Sekda KBB Ditunjuk jadi Plh Bupati Bandung Barat 
Pasca ditetapkannya Arsan Latif dalam kasus korupsi proyek Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka, pada Rabu 5 Juni 2024, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin akhirnya menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Ade Zakir sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Bandung Barat.

INILAHKORAN, Ngamprah - Pasca ditetapkannya Arsan Latif dalam kasus korupsi proyek Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka, pada Rabu 5 Juni 2024, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin akhirnya menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Ade Zakir sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Bandung Barat.

Keputusan tertuang dalan surat radiogram Pj Gubernur Jawa Barat nomor 22/KPG.07/PEMOTDA, pada Kamis 6 Juni 2024. Ade Zakir bakal menjalankan roda pemerintahan dan tugas-tugas harian kepala daerah hingga penjabat (Pj) bupati baru ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Betul saya ditunjuk jadi pelaksana harian (Plh) bupati. Suratnya via radiogram kemarin malam dari biro OTDA Pemprov Jabar," kata Ade Zakir saat dikonfirmasi, Jumat 7 Juni 2024.

Baca Juga : Perumda Tirtawening Ganti Pipa Pecah Air Bersih di Cibangkong Lor Gatsu

Tak hanya itu, penunjukan Ade Zakir sebagai Plh Bupati Bandung Barat dalam surat Pj Gubernur Jawa Barat nomor 22/KPG.07/PEMOTDA itu juga memuat tentang keputusan pencopotan Arsan Latif dari Pj Bupati. Dasar pemecatan Arsan tertuang dalam surat radiogram Kemendagri nomor 100.2.1.3/4279/OTDA. 

"Berdasarkan radiogram NO 100.2.1.3/4279/OTDA tanggal 6 Juni 2024 bahwa saudara Arsan Latif  telah disahkan pemberhentiannya sebagai pj Bupati Bandung Barat sejak tanggal 6 Juni 2024".

"Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 Permendagri Nomor 4 2023, pejabat kepala daerah bahwa masa jabatan 1 tahun sebagaimana dimaksud di pasal 1 dapat dikecualikan apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana," tulis surat itu. 

Baca Juga : Kurangi Penumpukan Limbah Plastik saat Hari Raya Iduladha, DLH Kota Cimahi Minta Warga Gunakan Besek atau Daun

Pasca ditunjuk sebagai Plh, Ade Zakir langsung melaksanakan konsolidasi internal dan komunikasi dengan berbagai stakeholder. 

Halaman :


Editor : JakaPermana