Arsan Latif Kembalikan 19 Pejabat di Lingkungan Pemda KBB, Bagaimana Nasib 23 Pejabat Lainnnya?

Sebanyak 19 pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang sempat dilantik pada akhir Agustus 2023 kini dikembalikan ke posisi semula.

Arsan Latif Kembalikan 19 Pejabat di Lingkungan Pemda KBB, Bagaimana Nasib 23 Pejabat Lainnnya?
Rinciannya, 19 pejabat di KBB tersebut terdiri dari 3 Pejabat Pengawas, 15 Pejabat Administrator dan 1 Pejabat Fungsional Ahli madya kembali berimbas pada 23 pejabat lainnya yang juga harus dikembalikan ke posisi semula sebagai efek domino yang ditimbulkan dari keputusan ini. (istimewa)

INILAHKORAN, Ngamprah - Sebanyak 19 pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang sempat dilantik pada akhir Agustus 2023 kini dikembalikan ke posisi semula.

Rinciannya, 19 pejabat di KBB tersebut terdiri dari 3 Pejabat Pengawas, 15 Pejabat Administrator dan 1 Pejabat Fungsional Ahli madya kembali berimbas pada 23 pejabat lainnya yang juga harus dikembalikan ke posisi semula sebagai efek domino yang ditimbulkan dari keputusan ini.

"Pengembalian ini merupakan tindaklanjut dari Surat Kepala Badan kepegawaian Negara Nomor 9361/B-AK.02.02/SD/F/2023 tentang Hasil Pengawasan dan Pengendalian Implementasi NSPK Managemen ASN di Lingkungan Pemerintah KBB yang mengamanatkan untuk mengembalikan 19 pejabat tersebut ke jabatan semula," kata Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif belum lama ini.

Arsan Latif mengklaim pengembalian 19 pejabat ke posisi semula tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa mengurangi semangat dan motivasi untuk terus mengabdi kepada NKRI, khususnya Pemda KBB.

Usai pelantikan tersebut, Arsan Latif berharap seluruh pejabat tersebut agar kembali bekerja dengan baik tanpa adanya sekat. Termasuk, jangan sampai ada sekat dan perasaan saling membenci maupun saling menjatuhkan.

"Yakini semua ini bukan kehendak kita, melainkan semata kehendak Allah Ta'ala," ungkapnya.

Tak hanya itu, Arsan Latif juga mengajak seluruh ASN di Bandung Barat untuk senantiasa membangun kekompakan dan kebersamaan dalam membangun KBB.

"Tetap yakini bahwa ini merupakan takdir terbaik dari Allah Ta'ala," tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menerima  surat rekomendasi BKN Nomor 9361/B-AK.02.02/SD/F/2023 terkait 19 pejabat yang dirotasi, mutasi dan promosi yang harus segera dikembalikan ke posisi semual.

Dalam surat tersebut menyebutkan pada rotasi, mutasi, dan promosi, di Pemda KBB pada tanggal 25 Agustus 2023 tersebut dinilai tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN. 

Sehingga, paling lambat tanggal 10 November 2023, ke-19 pejabat itu harus dikembalikan ke jabatan semula. 

Tak cukup sampai di situ, kejadian itu ternyata juga disebut-sebut menimbulkan efek domino yang pejabat lainnya yang juga harus bergeser ke jabatan semula.

Berdasarkan hasil inventarisasi, sebanyak 23 pejabat yang terkena imbas dari dikembalikannya 19 jabatan hasil rotasi mutasi yang dilakukan di zaman Bupati Hengki Kurniawan tersebut. (agus satia negara)


Editor : Doni Ramdhani