Asep Wahyuwijaya Soroti BUMN Merugi tapi Catat Untung, Dorong Reformasi Tata Kelola

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Asep Wahyuwijaya, merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan

Asep Wahyuwijaya Soroti BUMN Merugi tapi Catat Untung, Dorong Reformasi Tata Kelola
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Asep Wahyuwijaya, merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan

INILAHKORAN.ID-Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Asep Wahyuwijaya, merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI, Jumat (14/8/2026).

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyoroti kinerja sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilai tidak produktif. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya entitas BUMN yang secara riil mengalami kerugian, tetapi justru mencatatkan keuntungan dalam laporan keuangannya.

Asep menilai persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut angka dalam laporan keuangan. Menurutnya, kondisi itu berkaitan erat dengan integritas pengelolaan aset negara dan kepercayaan publik terhadap perusahaan pelat merah.

“Penindakan menjawab masa lalu, tetapi transformasi menjawab masa depan. Keduanya harus berjalan beriringan. Penegakan hukum diperlukan untuk memutus mata rantai penyimpangan, sementara reformasi tata kelola harus memastikan persoalan yang sama tidak kembali berulang,” ujar Asep kepada wartawan.

Asep Dukung Kajian Peradilan Khusus BUMN

Politisi Partai NasDem dari daerah pemilihan Jawa Barat V, Kabupaten Bogor, tersebut menilai wacana pembentukan forum peradilan khusus untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BUMN patut dikaji secara serius.

Meski demikian, Asep mengingatkan agar proses penindakan tetap berada dalam koridor kepastian hukum dan asas keadilan.

Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus berbasis bukti, bebas dari kepentingan politik, serta tidak menimbulkan tumpang tindih dengan lembaga penegak hukum yang sudah ada.

Ia juga menekankan pentingnya garis batas yang jelas antara pelanggaran hukum dan keputusan bisnis yang secara wajar mengandung risiko.

Hal tersebut diperlukan agar pembenahan BUMN tidak membuat direksi yang profesional dan berintegritas takut mengambil keputusan strategis.

Penindakan BUMN Harus Diikuti reformasi Tata Kelola

Asep menegaskan, penindakan terhadap dugaan penyimpangan tidak akan cukup apabila tidak dibarengi pembenahan sistem secara menyeluruh.

“Mengganti pemain tanpa mengubah aturan main hanya akan memindahkan persoalan. Karena itu, penindakan harus menjadi pintu masuk menuju transformasi tata kelola BUMN yang lebih sehat, transparan, dan profesional,” tegasnya.

Menurut Asep, pemerintah perlu memperkuat tata kelola perusahaan negara melalui sejumlah langkah konkret. Di antaranya memperkuat independensi komite audit, meningkatkan kualitas audit eksternal, serta menggunakan indikator kinerja yang benar-benar mencerminkan kondisi riil perusahaan.

Proses seleksi direksi dan komisaris BUMN juga dinilai perlu semakin mengedepankan prinsip merit agar perusahaan negara dipimpin oleh orang-orang yang kompeten dan berintegritas.

Asep Dorong Perlindungan Whistleblower

Selain memperkuat tata kelola, Asep mendorong pemerintah meningkatkan perlindungan terhadap whistleblower atau pelapor dugaan pelanggaran di lingkungan BUMN.

Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai kinerja perusahaan negara juga perlu diperkuat untuk membangun budaya integritas dan meningkatkan pengawasan publik.

“Harus ada perlindungan terhadap whistleblower dan keterbukaan informasi kinerja BUMN juga harus diperkuat untuk membangun budaya integritas dan pengawasan publik,” jelas Kang AW.

Asep juga menilai perlu ada pemisahan yang jelas antara mandat komersial BUMN dan penugasan pelayanan publik atau public service obligation (PSO).

Pemisahan tersebut penting agar kinerja perusahaan dapat dievaluasi secara adil dan proporsional, terutama ketika BUMN menjalankan penugasan pemerintah yang tidak sepenuhnya berorientasi pada keuntungan.

Rasionalisasi BUMN Jangan Hanya Soal Jumlah Perusahaan

Terkait rasionalisasi entitas BUMN, Asep menilai keberhasilannya tidak seharusnya hanya diukur berdasarkan jumlah perusahaan yang ditutup atau digabungkan.

Menurutnya, ukuran utama harus dilihat dari kualitas perusahaan negara yang dipertahankan. BUMN harus semakin sehat, bersih, transparan, profesional, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.

“Ukuran akhirnya bukan sekadar berapa banyak BUMN yang tersisa, tetapi apakah BUMN tersebut semakin sehat, bersih, transparan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat karena ia berfungsi sebagai kekuatan ekonomi nasional,” lanjutnya.

Asep berharap evaluasi terhadap BUMN menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh, bukan hanya terhadap individu atau perusahaan yang bermasalah, tetapi juga terhadap sistem tata kelola perusahaan negara.

Dengan demikian, langkah penegakan hukum dapat berjalan beriringan dengan reformasi tata kelola sehingga BUMN semakin profesional, akuntabel, dan mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.***


Editor : JakaPermana