Aset Lahan Pemkab Bogor Dijual Oknum dalam Pembebasan Lahan Jalan Tol Cimaci
Kejari Kabupaten Bogor akan menyelidiki dugaan kerugian negara dalam pembebasan lahan proyek pembangunan jalan tol Cimanggis-Cibitung (Cimaci).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kejari Kabupaten Bogor akan menyelidiki dugaan kerugian negara dalam pembebasan lahan proyek pembangunan jalan tol Cimanggis-Cibitung (Cimaci).
Hal itu karena diduga ada aset milik Pemkab Bogor di Kecamatan Cileungsi yang diklaim oknum masyarakat lalu terkena pembebasan lahan.
"Kami akan menyelidiki dugaan kerugian negara dalam pembebasan lahan proyek pembangunan jalan tol Cimaci karena diduga ada aset milik Pemkab Bogor yang diakui milik masyarakat, lalu terkena pembebasan lahan dan oknum masyarakat tersebut yang menikmati uangnya," kata Kepala Kejari Kabupaten Bogor Denny Achmad kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Denny menjelaskan, seharusnya proses pembebasan lahan milik Pemkab Bogor tersebut tidak berupa uang. Namun, ditukar guling dengan lahan lainnya yang disediakan Kementerian Pekerjaan Umum maupun rekanannya.
"Harusnya, ketika pemerintah pusat ingin menggunakan lahan milik pemerintah daerah, itu menggunakan skema tukar guling lahan," jelas Denny Achmad.
Dia menuturkan, Seksi Pidana Khusus akan mendalami hingga menghitung besar kerugian yang dialami Pemkab Bogor.
"Kami akan mendalami perkara ini, dan menghitung besar kerugian yang dialami oleh Pemkab Bogor selaku pemilik lahan tersebut," tuturnya.
Sedangkan, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Andri Zulfikar mengaku sedang mengumpulkan data terkait dugaan kerugian negara dalam pembebasan lahan proyek pembangunan jalan tol Cimaci.
"Kami sedang mengumpulkan data-data, termasuk meminta keterangan pihak-pihak terkait yang mengetahui akan aset milik Pemkab Bogor tersebut dan proses pembebasan lahan jalan tol Cimaci," tukas Andri Zulfikar.
jalan tol Cimaci yang menghubungkan Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota/Kabupaten Bekasi tersebut sudah beroperasi penuh sejak 9 Juli 2024 usai diresmikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Selain Kecamatan Cileungsi, Kecamatan Jonggol dan Kecamatan Gunung Putri juga menjadi wilayah yang terkena pembebasan lahan jalan tol Cimaci.
Editor : Doni Ramdhani


