Aset Pemkab Bogor Seluas 100 Hektare di Tamansari Belum Bersertifikat, Usep Salahkan DPKPP
Usep Supratman menyalahkan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) terkait aset tanah Pemkab Bogor belum bersertifikat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Tamansari-Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Usep Supratman menyalahkan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) atas aset Pemkab Bogor seluas 100 hektare di Kecamatan Tamansari yang belum bersertifikat.
"Bidang pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) harus mencari alas hak atas aset Pemkab Bogor seluas 100 hektare di Kecamatan Tamansari, belum disertifikatkannya aset atau calon aset lahan itu merupakan kelalaian mereka," kata Usep kepada wartawan, Minggu, 31 Oktober 2021
Usep pun meminta peristiwa sengketa lahan dengan oknum masyarakat atau pihak swasta menjadi pembelajaran, jajarannya pun mendorong DPKPP, Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor untuk mensertifikatkan ribuan aset Pemkab Bogor.
Baca Juga: Hengky Intruksikan ASN KBB Wajib Belanja Produk Lokal, Pelaku UMKM Minta Hal Ini
"Kami terus dorong agar aset Pemkab Bogor segera disertifikatkan, tahun ini saja rencananya dari 3.000 , 1.741 bidang aset Pemkab Bogor akan disertifikatkan. Dari tindakan serupa sebelumnya, aset Pemkab Bogor yang belum bersertifikat ada sekitar 500an bidang lagi," pinta politisi PPP ini.
Sebelumnya, Pemkab Bogor mengaku akan merapihkan aset lahan seluas 100 hektare di Kecamatan Tamansari, saat ini lahan di kaki Gunung Halimun Salak Endah tersebut banyak dikuasai oleh oknum masyarakat, dimana di lokasi ada yang dibangun menjadi vila, rumah, vihara maupun bangunan lainnya.
"Aset lahan seluas 100 hektare di Kecamatan Tamansari tersebut oleh Bupati Bogor sebelumnya tidak bisa mensertifikatkan, lalu kini baru 10 hektare yang sudah clear and clean. Kedepan, kami akan merapihkan aset lahan tersebut," ucap Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bogor Ade Yasin.
Baca Juga: Diluncurkan Selasa, Bima Klaim Bus Trans Pakuan Lebih Nyaman dan Memudahkan
Ibu dua orang anak ini menambahkan aset lahan pemerintah daerah tersebut menjadi daya tarik oknum masyarakat, karena lokasinya yang bagus, dimana memiliki panorama yang indah.
"Aset kita sebenarnya banyak, pemandangannya juga indah-indah hingga membuat oknum-oknum masyarakat tersebut tertarik mematok kepemilikannya di lahan tersebut. Saya pribadi, tidak berani karena kalau mereka lempar tongkat kayu jadi tanaman, kalau saya yang lempar tongkat kayu maka bisa jadi ular," tambahnya.
Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Eko Mujiarto menjelaskan untuk merapihkan aset pemerintah daerah di Kecamatan Tamansari, jajarannya memiliki beberapa opsi.
Baca Juga: Puluhan Rumah dan Kantor Desa Citeureup Kebanjiran, Warga Kesal Pemkab Lambat Antisipasi
"Perapihan aset Pemkab Bogor ini, akan dilakukan beberapa opsi hingga menjadi solusi. Opsi langkah ini akan dirumuskan baik aturan maupun lainnya oleh Tim investasi dan pemanfaatan batas GTRA Kabupaten Bogor hingga ada kepastian hukum buat semua pihak," jelas Eko.
Ia menjelaskan selain akan menguasai aset lahan tersebut secara utuh, opsi lainnya masyarakat akan diberikan waktu hingga beberapa lama untuk memanfaatkan bangunan diatasnya, lalu aset lahan tersebut akan kembali menjadi milik Pemkab Bogor.
"Opsi lainnya, Pemkab Bogor akan memberikan uang kerahiman kepada masyarakat, luas aset lahan yang dikuasai oknum masyarakat akan dibagi dua, fasilitas umum atau sosial akan diberikan sebagian hak ayas lahannya atau kita akan cari lagi opsi lainnya," jelasnya.
Baca Juga: Laut Sukabumi Makan Korban, Siswa SD Tenggelam Saat Berenang di Pantai Karangpapak
Ketua Harian Tim GTRA Kabupaten Bogor sekaligus Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor Sepyo Achanto melanjutkan walaupun konflik lahan antara Pemkab Bogor dengan oknum masyarakat ini terbilang kasus kecil karena oknum tersebut tidak memiliki dasar hukum yanh kuat dalam kepemilikan lahannya.
"Seperti saya sampaikan sebelumnya ke Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, kasus sengeketa lahan ini sebenarnya hanya peemasalahan kecil karena ada over lap, misalnya aset dimiliki pemerintah daerah namun dikuasai secara fisik oleh mereka. Namun, seperti diketahui bersama oknum-oknum masyarakat tersebut banyak yang merupakan 'orang-orang besar'," lanjut Sepyo.***(Reza Zurifwan)
Editor : inilahkoran


