ASN Disdik Kabupaten Cirebon Terbanyak Manipulasi Absensi Digital
ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon terbanyak menggunakan fake GPS untuk memanipulasi titik koordinat absensi digital di lingkungan Pemkab Cirebon
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon tercatat paling banyak ASN-nya yang memanipulasi titik koordinat absensi digital yang diduga menggunakan aplikasi fake GPS.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, total 1.329 ASN terindikasi menggunakan aplikasi fake GPS untuk memanipulasi titik koordinat absensi digital.
Dari jumlah itu, Disdik Kabupaten Cirebon menempati posisi pertama dengan jumlah 696 ASN yang diduga memakai aplikasi fake GPS untuk memanipulasi absensi. Disusul Dinas Kesehatan sebanyak 364 ASN. Sementara sisanya, tersebar di berbagai SKPD dan kecamatan.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito menyebutkan, para ASN di lingkungan Pemkab Cirebon yang memanipulasi absensi digital paling banyak di sektor pelayanan publik.
"Dinas pendidikan terbanyak, disusul dinas kesehatan dan sisanya tersebar di setiap OPD. Ini data setahun terakhir," katanya, Selasa 3 Februari 2026.
Menurut Meilan, temuan itu bukan tanpa dasar. Sebab, sistem absensi digital yang diterapkan Pemkab Cirebon secara otomatis merekam pola koordinat setiap ASN. Dari sanalah kejanggalan mulai terbaca.
“Koordinatnya muncul berulang dan tidak wajar. Dalam banyak kasus, lokasinya persis sama, padahal pegawainya berbeda,” ujarnya.
Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho membenarkan soal adanya pemalsuan titik kordinat absensi digital tersebut. Dalam satu tahun evaluasi, pihaknya menemukan beberapa ASN yang menggunakan titik absensi identik, bahkan hingga lima orang atau lebih.
“Secara logika, itu tidak mungkin terjadi secara alamiah,” kata Ade.
Meski begitu, BKPSDM tidak serta-merta menjatuhkan sanksi. Pendekatan pembinaan masih menjadi langkah awal. Penanganan dugaan pelanggaran tersebut diserahkan kepada atasan langsung masing-masing ASN untuk dilakukan klarifikasi dan pembinaan internal.
Namun peringatan lanjut Ade, disampaikan secara tegas. Apabila praktik manipulasi absensi terus dilakukan, maka kehadiran ASN tersebut tidak akan diakui sebagai hari kerja.
“Kalau akumulasi ketidakhadiran melebihi 29 hari, konsekuensinya jelas. Itu bisa berujung pada sanksi berat hingga pemberhentian sesuai aturan kepegawaian,” ucapnya.
Dia menambahkan, kasus ini menjadi pengingat digitalisasi bukan hanya soal teknologi, tetapi juga soal integritas. BKPSDM Kabupaten Cirebon memastikan pengawasan sistem absensi berbasis GPS akan terus diperketat, demi menjaga disiplin ASN dan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan.
Editor : Ahmad Sayuti

