ASN KBB Ganti Plat Nomor Mobil Dinas saat Libur Lebaran 2022, Begini Tanggapan Hengky

Plt Bupati KBB Hengky Kurniawan mengaku akan melakukan rapat internal soal ASN yang diberitakan mamakai mobil dinas saat mudik Lebaran 2022

ASN KBB Ganti Plat Nomor Mobil Dinas saat Libur Lebaran 2022, Begini Tanggapan Hengky
Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan. menanggapi soal ASN KBB yang memakai mobil dinas saat libur Lebaran 2022 dan akan dilakukan rapat internal.

INILAHKORAN, Ngamprah - Adanya temuan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang mengganti plat nomor mobil dinas mengundang beragam reaksi masyarakat.

Menyikapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mengaku, pihaknya selalu reaktif. Artinya, pihaknya selalu merespon dan membaca setiap berita yang beredar di media sosial.

"Persoalan tersebut pasti akan dibahas dalam rapat-rapat internal," katanya saat ditemui, Senin 9 Mei 2022.

Baca Juga: Ramai Dikunjungi Wisatawan, Pelaku UMKM di KBB Terapkan Strategi Ini

Menurutnya, sanksi disiplin bagi ASN itu ada berbagai tahapan, mukai dari sanksi ringan, sedang dan berat.

"Sanksi ringan berupa teguran lisan, atau tertulis. Kemudian untuk sanksi sedang dan beratnya jika menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang terbaru itu ada pengurangan TPP sampai 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan dan ada yang sampai 12 bulan," tuturnya.

Ia menjelaskan, PP ini mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Tatgetkan 9 Juta Wisatawan, Hengky Bakal Gelar Sejumlah Event saat HUT KBB

"Jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin, batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum dan hak untuk membela diri melalui upaya administratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin," jelasnya.

Kemudian, dengan adanya ketidakdisiplinan yang dilakukan ASN, khususnya di KBB pihaknya bakal menilai jenis sanksi bakal diberikan.

"Nah tentu ketidakdisiplinan yang dilakukan ASN nanti kita akan nilai apakah ini masuk ringan, sedang atau berat sesuai dengan yang tertera di PP," ujarnya.

Baca Juga: Desak Pemprov Jabar Perbaiki Jalan Cisarua yang Sempat Longsor, Hengky Sebut Menghambat Perjalanan Wisatawan

Ia menyebut, kalau sedang pihaknya akan berikan teguran secara lisan atau tertulis. Sedangkan, jika pelanggaran yang dilakukan berat, misalnya tidak setia kepada Pancasila dan lainnya, sanksinya sudah ada.

"Nah hukuman itu yang akan kita berikan sesuai dengan aturan demi ketertiban dan kebaikan kita semua," sebutnya.

Sebenarnya, sambung dia, tidak semua hal harus berbalas pantun di media. Namun, dengan adanya media sosial dari internal pemda pun pihaknya sudah memberikan sebuah teguran lisan.

"Ya mudah-mudahan bisa jadi bahan evaluasi," pungkasnya.*** (agus satia negara).

 


Editor : inilahkoran