Audit dan Risiko Diabaikan, IAW Soroti Tata Kelola Keuangan LPEI

Kasus yang membelit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bukan sekadar cerita tentang kredit macet atau kesalahan bisnis.

Audit dan Risiko Diabaikan, IAW Soroti Tata Kelola Keuangan LPEI
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus/istimewa

INILAHKORAN.ID - kasus yang membelit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bukan sekadar cerita tentang kredit macet atau kesalahan bisnis. Ia mencerminkan kegagalan sistemik dalam tata kelola keuangan negara, ketika mekanisme peringatan dini berupa penilaian kelayakan kredit dan audit negara diabaikan secara berulang, hingga kerugian membengkak ke level triliunan rupiah.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menilai, persoalan LPEI telah melampaui batas kelalaian manajerial. Menurutnya, pelanggaran prinsip penilaian kredit berlangsung sistematis dan berdampak langsung pada keuangan publik.

"Dampaknya bukan sekadar kredit macet, tapi menjelma menjadi krisis tata kelola keuangan negara, tercatat rapi dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan akhirnya bermuara di meja penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Iskandar dalam keterangan tertulis, Kamis 5 Februari 2026.

Dalam praktik lembaga pembiayaan ekspor di tingkat global, penilaian kredit merupakan instrumen utama untuk mengukur risiko dan menentukan batas aman pembiayaan. Analisis tersebut mencakup kemampuan bayar debitur, laporan keuangan, arus kas, prospek sektor usaha, kualitas agunan, hingga rekam jejak pembayaran.

Pada lembaga pembiayaan milik negara, fungsi ini memiliki dimensi tambahan karena menyangkut perlindungan keuangan publik. Masalah serius muncul ketika pembiayaan tetap diberikan atau diperpanjang meskipun indikator kelayakan menunjukkan penurunan tajam.

"Di titik itu, kesalahan manajerial dapat berubah menjadi objek penilaian pidana, terutama jika disertai dengan pengabaian sadar terhadap risiko, manipulasi data kelayakan, atau penyalahgunaan kewenangan! Di sinilah rating kredit menjadi titik masuk hukum, bukan semata isu teknis perbankan," ucapnya.

Iskandar mengungkapkan, audit BPK terhadap LPEI selama bertahun-tahun menunjukkan pola persoalan yang nyaris identik. Temuan terus berulang, namun perbaikan mendasar tak pernah dijalankan secara konsisten.

Audit mencatat lemahnya manajemen risiko kredit, tidak efektifnya sistem penilaian dan pemantauan debitur, tingginya konsentrasi pembiayaan pada kelompok usaha tertentu tanpa diversifikasi memadai, restrukturisasi yang tidak prudent, hingga perpanjangan kredit bermasalah tanpa perbaikan fundamental.

Ironisnya, kondisi tersebut tetap berlangsung di tengah suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN). Alih-alih memulihkan kesehatan lembaga, dana negara justru terserap untuk menutup lubang risiko lama. Data audit menunjukkan kerugian kumulatif periode 2019–2023 mencapai sekitar Rp25,14 triliun, rasio kredit bermasalah bruto 2023 menembus 43,5 persen atau setara Rp32,1 triliun, serta penyusutan aset lebih dari 50 persen dalam lima tahun.

"Audit BPK bukan opini, tapi peringatan resmi negara. Ketika rekomendasi berulang kali tidak dijalankan, persoalannya bukan lagi soal ketidaktahuan, melainkan pengabaian," tegasnya.

Menurut Iskandar, penegakan hukum atas kasus LPEI sejatinya telah dimulai sejak 2021–2022 melalui penyelidikan Kejaksaan Agung. Puluhan saksi diperiksa dan sejumlah klaster perkara disebut telah memiliki tersangka. Namun proses tersebut berhenti tanpa berlanjut ke tahap penuntutan.

Baru pada 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi meningkatkan status perkara ke penyidikan, menetapkan tersangka, serta memperluas penanganan terhadap 11 debitur. Langkah ini dinilai penting, namun belum mencerminkan keseluruhan eksposur masalah.

"Titik balik 18 Maret 2024 saat Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani menyerahkan data hasil tim terpadu yang mengindikasikan fraud sekitar Rp2,5 triliun pada empat debitur tertentu. Di sinilah garis tegas ditarik antara kredit bermasalah, dan dugaan kecurangan," katanya.

Hubungan pembiayaan antara LPEI dan Grup Duniatex disebut sebagai ilustrasi nyata akumulasi risiko jangka panjang. Pembiayaan berlangsung sejak 2007, dengan total eksposur sekitar Rp3,049 triliun berdasarkan laporan keuangan 2018.
Iskandar menegaskan, persoalan utama bukan semata sektor usaha debitur yang berisiko tinggi, melainkan besarnya eksposur, lamanya akumulasi pembiayaan, serta ketiadaan koreksi dini.

"Direksi LPEI sendiri kemudian menyebut Duniatex sebagai salah satu debitur awal yang membuat kondisi keuangan LPEI tertekan. Ini bukan vonis pidana, melainkan pengakuan kegagalan manajemen risiko," ketusnya.

Iskandar menilai, kasus LPEI merupakan hasil kegagalan berlapis. Pelanggaran prinsip kehati-hatian, pelemahan sistem rating kredit, pengabaian audit BPK, hingga keterlambatan eskalasi hukum yang membuat kerugian negara terus membengkak.

"Pertanyaan publik kini sederhana namun krusial, apakah penyidikan akan berhenti pada beberapa kasus fraud, atau membongkar budaya pengambilan keputusan yang memungkinkan pelanggaran ini berlangsung lama?," tanya Iskandar.

Menurutnya, LPEI menjadi cermin bagaimana keuangan negara dapat terkikis bukan hanya oleh korupsi yang kasat mata, tetapi juga oleh kelalaian struktural yang dibiarkan tumbuh menjadi kebiasaan institusional.

Rating kredit dan audit BPK, lanjut Iskandar, bukan formalitas administratif, melainkan pagar pengaman keuangan negara. Ketika pagar itu dilanggar berulang kali, konsekuensinya adalah kerugian triliunan rupiah dan tuntutan pertanggungjawaban yang tak terhindarkan.

"Contoh kasus rating kredit sudah nyata. Itu terlihat pada kasus Tipikor Sritex (PT Sri Rejeki Isman Tbk). Sehingga tidak perlu ada lagi alasan lain bagi KPK untuk gerus Tipikor seluruh pengguna dana LPEI," tandasnya.***


Editor : JakaPermana