Awal Mula WFH di Pemprov Jabar, dari Uji Coba 50:50 hingga Full Kamis pada 2026

Kebijakan Work From Home (WFH) di lingkungan Pemprov Jabar tak hadir tiba-tiba. Awalnya, Pemprov Jabar kebijakan WFH, November 2025, sebelum diputuskan 100 persen mulai Kamis 8 Januari 2026.  

Awal Mula WFH di Pemprov Jabar, dari Uji Coba 50:50 hingga Full Kamis pada 2026
Gedung Sate Jalan Diponegoro Kota Bandung. Mulai Kamis 8 Januari 2026, Pemprov Jabar menerapkan WFH 100 persen bagi ASN di Gedung Sate. (Foto: Dok InilahKoran)

INILAHKORAN.ID – Pemprov Jabar mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) 100 persen, Kamis (8/1/2026) ini. Selain Kamis, Pemprov Jabar juga membuka opsi penambahan waktu WFH, Jumat. 

Kebijakan tersebut sebenarnya tak hadir tiba-tiba. Awalnya, Pemprov Jabar menerapkan pola kerja fleksibel dengan menguji kebijakan WFH, November 2025. 

Saat itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalani skema WFH setiap Kamis sebagai bagian dari simulasi kerja hybrid. Hasilnya dinilai cukup positif, sehingga kebijakan tersebut diperluas.

Memasuki Desember 2025, Pemprov Jabar resmi menerapkan skema kerja WFH 50:50, yakni 50 persen ASN bekerja dari rumah dan 50 persen lainnya tetap bekerja dari kantor. Skema ini mulai efektif Selasa, 2 Desember 2025, sebagai tindak lanjut dari uji coba sebelumnya.

WFH tak Boleh Berdampak pada Penurunan Kinerja 

Saat itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menegaskan, perubahan pola kerja tidak boleh berdampak pada penurunan kinerja ASN.

Menurut Erwan, penerapan WFH merupakan bagian dari upaya Pemprov Jabar mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien, dan modern, sekaligus membangun lingkungan kerja yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

Pengaturan teknis WFH diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah. Namun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat tetap melakukan pengawasan ketat melalui sistem absensi digital K-Mob.

Mulai Terapkan WFH 100 Persen Kamis 8 Januari

Evaluasi selama November hingga Desember 2025 kemudian menjadi dasar kebijakan lanjutan. Pemprov Jabar menilai skema WFH satu hari penuh lebih efektif dibandingkan pola 50:50.

Hasil evaluasi itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 188/KPG.03/BKD tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai dalam rangka efisiensi anggaran, yang terbit pada akhir 2025. 

Melalui edaran tersebut, Pemprov Jabar menetapkan WFH 100 persen setiap hari Kamis, mulai efektif Kamis, 8 Januari 2026.

“Kami melihat dampak efisiensi lebih signifikan karena penggunaan listrik dan sumber daya lainnya sangat minim ketika pegawai full WFH,” ujar Nenden, dikutip Senin (5/1/2026).

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pegawai, kecuali ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik langsung, seperti pendidikan dan kesehatan. 

Opsi Penambahan WFH Jumat

Selain itu, Pemprov Jabar juga membuka opsi penambahan WFH pada hari Jumat bagi organisasi perangkat daerah (OPD) tertentu, dengan tetap memerhatikan prioritas tugas kedinasan.

Meski demikian, Nenden memastikan fleksibilitas kerja tidak akan mengurangi kualitas layanan publik maupun pencapaian target kinerja pemerintah daerah. 

Monitoring dan evaluasi tetap dilakukan secara berkala melalui aplikasi kinerja Jabar dan sistem presensi digital.

Dalam ketentuan edaran tersebut, seluruh Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Jabatan Administrator (JA) tetap wajib melaksanakan tugas kedinasan, melakukan pengawasan, serta memastikan target kinerja individu dan organisasi tercapai.

Pelanggaran WFH Dikenakan Sanksi Sesuai UU

Selama WFH, ASN diwajibkan tetap responsif terhadap arahan pimpinan, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta melakukan presensi melalui aplikasi KMob. 

Pelanggaran disiplin selama pelaksanaan mekanisme kerja hybrid akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Jabar berharap pola kerja adaptif yang dimulai dari uji coba sederhana tersebut mampu mendorong efisiensi anggaran, memperkuat integritas aparatur, dan menghadirkan birokrasi yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. ***


Editor : Gin gin T Ginulur