Balapan Liar Depan Pusdai, Tiga Mahasiswa di Kota Bandung Ditangkap Polisi

Tiga mahasiswa tersebut ditangkap Sat Lantas Polrestabes Bandung lantaran menggelar balap liar atau drifting depan Pusdai

Balapan Liar Depan Pusdai, Tiga Mahasiswa di Kota Bandung Ditangkap Polisi
Kasat Lantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar saat membnerikan keterangan terkait aksi balapan liar mahasiswa depan Pusdai Kota Bandung. (Cesar Yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Lakukan balap liar, tiga mahasiswa di Kota Bandung ditangkap Satlantas Polrestabes Bandung. 

Ketiga mahasiswa tersebut terancam pidana karena aksinya menggelar balap liar di jalanan Kota Bandung atau tepatnya di depan Masjid Pusdai. 

Kasat Lantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar menyebutkan tiga orang tersebut berinisial MF, MI dan MR. Mereka ditangkap pada pertengahan Juli lalu.

"Adapun dasar pengungkapan ini, berdasarkan laporan tentang aksi balapan liar atau drifting di depan Masjid Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada 15 Juli dini hari lalu," katanya, Selasa 8 Agustus 2023.

Petugas pun langsung lakukan pengecekan dan penangkapan. Ketiganya diamankan berikut dengan barang bukti berupa dua mobil.

"Ada tiga mobil tapi satu masih di bengkel. Tiga kendaraan, dua BMW dan satu Estillo kita tangkap saat melaksanakan balapan liar di depan Pusdai 15 Juli 2023," ucap dia.

Terkait kegiatan balap liar yang kerap terjadi, Eko menegaskan pihaknya tidak akan menerapkan tilang. Namun, sanksi yang diberikan ke depan yaitu pidana kurungan satu tahun dan denda Rp 3 juta.

Adapun pasal yang diterapkan yakni pasal 311 juncto 297 undang-undang lalu lintas angkutan jalan dengan membahayakan pengendara lain. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan kejaksaan.

"SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) sudah dikirimkan ke rekan kejaksaan untuk dihukum. Harapan diberikan hukuman sesuai sekaligus memberikan efek jera bagi pengendara yang masih berani balapan liar atau drifting dengan memperhatikan kemanusiaan," kata dia.

Kasatlantas melanjutkan ancaman pidana tersebut tidak hanya berlaku kepada pelaku balapan liar. Namun, ke depan mereka yang melakukan konvoi dengan membawa bendera dapat dikenakan pasal tersebut.

"Pasal 311 yng mana mengemudikan membahayakan bagi kendaraan lain satu tahun kurungan dan denda Rp 3 juta," kata dia.

Ia mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku balapan liar dan pelaku konvoi. Sebab peristiwa itu sering terjadi berulang di Bandung.

"Mohon dukungan agar Kota Bandung aman dan nyaman tertib," kata dia. (Cesar Yudistira) 


Editor : Ahmad Sayuti