Bandung Barat Siapkan RAPBD 2026 di Tengah Tantangan Pengurangan Transfer Pusat
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung Barat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah – Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menyampaikan Rancangan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung Barat.
RAPBD ini menjadi tahun kedua pelaksanaan Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dengan visi Agamis, Maju, Adaptif, Nyaman, Aspiratif, dan Harmonis (AMANAH).
"Mengusung tema 'Peningkatan akses infrastruktur pelayanan dasar dan pelayanan publik untuk meningkatkan ekonomi daerah', APBD 2026 diharapkan dapat memperkuat fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi, serta menjamin keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Bandung Barat," kata Jeje, Senin 17 November 2025.
Secara rinci Jeje memaparkan sejumlah poin krusial dalam penyusunan RAPBD, antara lain peningkatan pendapatan daerah. Di mana Pemda terus menggali potensi pendapatan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), transfer pusat, dan transfer antar daerah.
"Peningkatan Kualitas Belanja Daerah. Jadi belanja daerah akan difokuskan pada program yang lebih produktif dan efektif, terutama untuk pemulihan ekonomi masyarakat, peningkatan infrastruktur, dan membuka akses perekonomian," paparnya.
"Optimalisasi pembiayaan daerah. Jadi, pemerintah akan memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) secara terukur dan akuntabel," ujarnya.
Adapun ringkasan RAPBD 2026, yakni Pendapatan Daerah sebesar Rp 2,87 triliun (PAD: Rp 1,04 triliun, Pendapatan Transfer sebesar Rp 1,83 triliun), Belanja Daerah sebesar Rp 2,90 triliun (Belanja Operasi: Rp 2,15 triliun, Belanja Modal sebesar Rp211,91 miliar, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp37,90 miliar, Belanja Transfer sebesar Rp496,37 miliar) dan defisit sebesar Rp25,96 miliar
Tantangan Pengurangan Transfer Pusat
Jeje mengakui adanya Surat Kementerian Keuangan Nomor S-62/PK/2025 yang memuat rencana pengurangan pendapatan transfer pusat sebesar Rp 360,32 miliar menjadi tantangan tersendiri bagi pihaknya.
"Pengurangan DAU sebesar Rp224,87 miliar, pengurangan DAK Rp22,40 miliar, pengurangan Dana Bagi Hasil: Rp 71,87 miliar," sebutnya.
Tak cuma itu, Kabupaten Bandung Barat juga tidak mendapatkan dana Insentif Fiskal sebesar Rp 8,2 miliar dan pengurangan Dana Desa sebesar Rp32,96 miliar.
"Kondisi ini akan menjadi perhatian utama dalam pembahasan antara Badan Anggaran DPRD, TAPD, dan OPD untuk menyesuaikan belanja daerah dengan potensi penerimaan yang ada," ucapnya. ***
Editor : JakaPermana

