IAW Desak BPK Lakukan Audit Dugaan Fraud by Omission dalam Penghangusan Kuota Internet
Indonesian Audit Watch (IAW) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit, atas fraud by omission yang berlangsung lebih dari 15 tahun tanpa koreksi negara dalam penghangusan kuota.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung — Indonesian Audit Watch (IAW) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit, atas fraud by omission yang berlangsung lebih dari 15 tahun tanpa koreksi negara dalam penghangusan kuota.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus menegaskan, kuota hangus bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyentuh aspek tata kelola, regulasi dan potensi penyimpangan pencatatan keuangan di industri telekomunikasi.
Iskandar menyebut, selama ini masyarakat dipaksa menerima logika keliru yang membiarkan kuota hilang ketika masa aktif habis. Padahal, publik membeli volume data, bukan membeli masa penggunaan.
“Namun industri telekomunikasi memutar logika, malah sebut kuota boleh hangus, karena masa aktifnya habis,” kata Iskandar dalam keterangan tertulis, Senin 17 November 2025.
Menurutnya, negara turut andil karena membiarkan praktik tersebut berlangsung lebih dari satu dekade. Ia mendorong pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas demi melindungi jutaan konsumen.
Iskandar menegaskan bukti terbaru, baik regulasi, asumsi ekonomi, maupun dokumen internal provider yang justru menunjukkan kuota hangus adalah praktik bisnis yang disengaja, bukan keterbatasan teknis seperti selama ini diklaim industri.
“Hari ini, seluruh fakta regulasi, ekonomi, governance, dan bukti dari provider sendiri semakin menunjukkan bahwa kuota hangus bukan sekadar isu teknis. Ini adalah kejahatan ekonomi digital terbesar dalam sejarah Indonesia," tegasnya.
Ia juga membantah klaim Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) yang menyebut kuota tidak bisa permanen karena keterikatan pada spektrum frekuensi. Menurut Iskandar, argumentasi itu lemah secara teknis maupun hukum.
“Jadi, jika semua layanan berbasis frekuensi lain saja tidak hangus, lalu mengapa kuota harus hangus? Ini bukan soal teknis. Ini soal model bisnis,” ujarnya.
Menurutnya, munculnya produk anti-hangus dari berbagai operator dalam setahun terakhir membuktikan bahwa kuota sesungguhnya tidak harus hilang. Ia menilai perubahan itu merupakan bukti telak bahwa alasan teknis yang selama ini digunakan industri tidak lagi relevan.
"Ini yang disebut dalam hukum sebagai asas Estoppel. Dengan kata lain perubahan kebijakan provider adalah bukti paling kuat bahwa kuota hangus adalah kebijakan bisnis yang disengaja. Jadi sangat sulit untuk berkelit lagi bukan?" bebernya.
Iskandar mengungkapkan, bahwa IAW secara sistematis telah mengkritisi praktik kuota hangus sejak 2022. Mulai dari diskusi publik, laporan resmi ke Bareskrim terkait dugaan fraud by omission dan pelanggaran PSAK 23, hingga penyampaian laporan kerugian Rp63 triliun yang akhirnya dibahas Komisi I DPR.
Pada Juli 2025, IAW mengirim tiga surat resmi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait nilai kuota hangus yang diduga mencapai triliunan rupiah per tahun. Namun hingga kini belum ada respons memadai.
"Sayangnya sampai sekarang BEI belum memberi respon yang seharusnya, apalagi buah kinerja mereka," kata Iskandar.
IAW memperkirakan, kerugian akibat kuota hangus mencapai Rp613 triliun, berdasarkan asumsi konservatif terhadap 200 juta pelanggan dengan rata-rata belanja kuota Rp25 ribu per bulan. Kerugian ini dinilai merugikan konsumen, negara, dan mencederai tata kelola industri, karena pendapatan tersebut seharusnya dicatat sebagai liabilitas yang belum diberikan manfaatnya.
Iskandar menyebut praktik tersebut selaras dengan konsep fraud by omission, yakni ketika informasi penting sengaja disembunyikan demi keuntungan sepihak.
“Faktanya, provider tidak pernah mengungkap nilai kuota hangus dalam laporan keuangan (padahal material). PSAK 23 dan IFRS 15 mewajibkan pengungkapan 'pendapatan diterima di muka yang belum diberikan manfaatnya'. kuota hangus adalah manfaat yang tidak diberikan,” jelasnya.
IAW mengajukan lima rekomendasi utama untuk pembenahan industri telekomunikasi dan perlindungan konsumen digital, antaranya audit investigatif BPK terhadap Kominfo, BRTI, dan seluruh operator sejak 2010–2024. Penerbitan Perppu Perlindungan Konsumen Digital.
Kewajiban rollover nasional tanpa pengecualian, class action publik untuk menuntut hak konsumen, pembentukan Satgas Tipikor Digital oleh KPK dan Kejaksaan Agung dan revisi total Permenkominfo 5/2021.
Iskandar menegaskan bahwa operator kini telah membuktikan sendiri bahwa kuota tidak harus dihanguskan. Karena itu, negara wajib mengambil sikap tegas agar tidak terlihat lebih berpihak pada industri daripada pada rakyat.
"IAW sudah bicara, dan kini, 200 juta-an rakyat bersuara bersama. Saatnya negara menjawab. Kami yakin Presiden Prabowo mumpuni untuk menuntaskan hal itu, menunjukkan bahwa negara kita tidak lemah!" pungkasnya.***
Editor : JakaPermana


