Bandung Catat 510 Kasus Kekerasan Perempuan Anak

Bandung Catat 510 Kasus Kekerasan Perempuan Anak
PERLINDUNGAN ANAK: Anak sekolah menjadi gambaran pentingnya perlindungan anak dari kekerasan. Sepanjang 2025, 510 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, tercatat di Kota Bandung.

INILAH, Bandung - Sebanyak 510 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tercatat di Kota Bandung sepanjang 2025. Di balik angka itu, ada korban yang membutuhkan waktu panjang untuk pulih dan proses penanganan yang tidak selalu sederhana.

Karena itu, bagi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, menghentikan kekerasan tidak cukup dilakukan setelah kejadian berlangsung. Upaya pencegahan perlu diperkuat sejak awal, sebelum kekerasan menjadi sebuah kasus yang harus ditangani.

Kepala DP3A Kota Bandung Uum Sumiati mengatakan, dari 510 kasus tersebut, sebanyak 269 merupakan kekerasan terhadap anak. Kekerasan seksual menjadi salah satu bentuk kekerasan yang banyak ditemukan pada kelompok ini.

Sementara pada perempuan tercatat 241 kasus. Kekerasan fisik menjadi salah satu kasus dengan jumlah tinggi, disusul kekerasan seksual.

“Kalau untuk perempuan, tercatat 241 kasus. Kekerasan fisik menjadi salah satu bentuk kasus dengan jumlah yang tinggi, kemudian disusul kekerasan seksual,” kata Uum, Selasa (15/9). 

Angka tersebut menunjukkan bahwa kekerasan masih menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian serius. Namun, jumlah kasus juga hanya menggambarkan sebagian dari persoalan yang ada. Di balik setiap laporan, terdapat proses panjang yang harus dilalui korban untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan.

Uum menilai, penanganan kasus kekerasan memiliki kompleksitas tinggi. Ketika sebuah kasus sudah terjadi, prosesnya dapat berlangsung berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.

“Pencegahan lebih baik daripada penanganan. Karena kalau bicara penanganan, satu kasus saja bisa berbulan-bulan bahkan mungkin bertahun-tahun baru selesai,” ujarnya.

Pencegahan karena itu bukan sekadar kampanye atau sosialisasi. Edukasi mengenai kekerasan, penguatan keluarga, keberanian melapor, serta keterlibatan lingkungan sekitar menjadi bagian dari upaya agar kekerasan dapat dikenali dan dihentikan lebih dini.

Sementara kasus yang sudah terjadi tetap membutuhkan penanganan yang menyeluruh.

Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), korban dapat memperoleh layanan mulai dari penerimaan laporan, informasi mengenai hak korban, hingga fasilitasi layanan kesehatan dan psikososial.

Pendampingan juga mencakup rehabilitasi sosial serta identifikasi kebutuhan pemberdayaan korban dan keluarganya. Dengan demikian, penanganan tidak berhenti ketika laporan diterima atau proses hukum berjalan.

“Fungsi penanganan kasus tidak lagi sekadar administratif, tetapi harus berbasis pada pemenuhan hak korban secara utuh dan terpadu,” kata Uum.

Namun, perjalanan menuju pemulihan tidak selalu berjalan mulus. Uum mengakui masih terdapat kendala dalam proses pendampingan. Salah satunya ketika korban memilih menghentikan proses setelah adanya mediasi internal atau menghadapi kesulitan memenuhi jadwal pendampingan. (yogo triastopo/gin)


Editor : Inilahkoran