KPK Bergerak BPN Tersentak
DARI kantor pertanahan di Bogor, operasi KPK membuka perkara baru. Pengurusan SHGB Summarecon kini menjadi sorotan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh: Reza Zurifwan
Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor di Jalan Tegar Beriman, Pakansari, Cibinong, mendadak menjadi perhatian. Kabar operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beredar sejak Senin (14/9) akhirnya terkonfirmasi.
KPK menyatakan telah mengamankan 17 orang dalam operasi di wilayah Jabodetabek. Di antara mereka terdapat Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung dan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, OTT tersebut dilakukan setelah penyidik sebelumnya menjalankan operasi secara tertutup.
“Di Jabodetabek, kami telah mengamankan 17 orang, di antaranya Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang/PPTR dan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (15/9).
Dugaan perkara itu berkaitan dengan pengurusan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) perumahan Summarecon. Sejumlah pejabat diduga menerima sesuatu dalam proses pengurusan sertifikat tersebut.
Dalam operasi itu, penyidik KPK juga menyita uang dalam jumlah besar. Budi menyebut uang yang diamankan mencapai sekitar ratusan miliar rupiah, terdiri atas rupiah dan valuta asing, yang disimpan dalam sekitar 20 koper atau tas.
“Dari penguasaan terduga pelaku tindak pidana korupsi, kami sita uang sekitar ratusan miliar rupiah baik dalam bentuk uang maupun valas, dalam 20 koper atau tas,” ujarnya.
KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Setelah proses penyelidikan, perkara akan digelar untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk penetapan tersangka.
Kasus ini sekaligus menepis dugaan lain yang sebelumnya muncul di tengah masyarakat Kabupaten Bogor. Sekretaris Komite Warga Sentul City Dody Hindratno sebelumnya menduga OTT tersebut berkaitan dengan penyerahan 423 lahan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) dari PT Sentul City Tbk kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.
Namun, berdasarkan keterangan terbaru KPK, operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan sesuatu dalam pengurusan SHGB perumahan Summarecon.
Dengan demikian, pusaran perkara sementara mengarah pada urusan administrasi pertanahan dan proses penerbitan sertifikat, bukan pada penyerahan lahan PSU Sentul City kepada Pemkab Bogor.
KPK selanjutnya masih akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk pihak-pihak yang terlibat dan aliran uang yang ditemukan dalam operasi tersebut. (gin)
Editor : Inilahkoran

