Tertib Angkutan Aman Perjalanan

SURAT kendaraan dan usia angkutan menjadi perhatian Dishub Kota Bogor. Puluhan angkutan diperiksa dalam penertiban di Jalan Sholeh Iskandar.

Tertib Angkutan Aman Perjalanan
TERTIBKAN ANGKOT: Seorang petugas tampak memeriksa surat-surat angkutan umum dalam penertiban di Jalan Sholeh Iskandar (Sholis), tepatnya di depan Gedung Mega M, Kecamatan Tanah Sareal pada Selasa (15/9). Penertiban ini menyasar sejumlah angkutan umum yang melintas, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan maupun kelayakan kendaraan yang beroperasi.

Oleh: Rizki Mauludi

Deretan angkutan umum yang melintas di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor, Selasa (15/9), tak sekadar diperiksa kelengkapan surat-suratnya. Di depan Gedung Mega M, petugas Dinas Perhubungan Kota Bogor memastikan kendaraan yang membawa penumpang masih memenuhi syarat untuk berada di jalan.

Satu per satu angkutan kota (angkot) dan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) dihentikan. Dokumen kendaraan diperiksa, kondisi kendaraan dilihat, sementara usia angkot turut menjadi perhatian.

Penertiban itu menyasar angkot trayek 16 dan 07 serta AKDP trayek 32 jurusan Cibinong-Pagelaran. Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Bogor Ridwan mengatakan, dari sekitar 35 kendaraan yang diperiksa, lebih dari 10 kendaraan AKDP terjaring karena persoalan administrasi.

“Untuk angkutan AKDP-nya yaitu trayek 32, Cibinong-Pagelaran. Banyak yang tidak membawa surat-surat atau perlengkapan kendaraan seperti STNK, buku KIR, dan lainnya,” kata Ridwan.

Kelengkapan administrasi menjadi hal mendasar dalam operasional angkutan umum. Bagi kendaraan yang setiap hari membawa masyarakat, surat-surat tersebut bukan sekadar dokumen yang tersimpan di kantor atau rumah, tetapi harus tersedia ketika kendaraan beroperasi di jalan.

Selain administrasi, usia kendaraan juga menjadi perhatian petugas. Dalam penertiban tersebut, lima kendaraan masuk dalam catatan penindakan terkait batas usia operasional. Ridwan menyebut, angkot yang masih beroperasi harus memenuhi ketentuan usia kendaraan, yakni di bawah 20 tahun.

“Jumlah tadi yang sudah dicoret ataupun di bawah 20 tahun itu sudah ada lima kendaraan. Sementara untuk AKDP mungkin lebih dari 10 kendaraan yang terjaring,” ujarnya.

Batas usia bukan sekadar angka. Semakin tua kendaraan, semakin besar pula tuntutan untuk memastikan kondisi teknisnya tetap aman digunakan. Karena itu, kendaraan yang telah melewati batas ketentuan akan mendapatkan tindakan lebih tegas.

“Kalau masih ada yang bandel, hari ini kami melaksanakan penindakan. Ke depannya yang sudah dicoret, di bawah tahun 2000 ke bawah, akan kami kandangkan,” tegas Ridwan.

Penertiban pun tidak berhenti pada kendaraan yang sudah terjaring. Dishub meminta pengemudi AKDP memastikan seluruh dokumen dibawa setiap kali beroperasi.

“Untuk angkutan AKDP, ke depannya silakan pengemudi wajib membawa perlengkapan surat-surat kendaraan yang akan dibawanya,” katanya. (gin)


Editor : Inilahkoran