PNS Ini Ngaku Pernah Setor Duit Rp10 Juta ke Anak Aa Umbara Supaya Bisa Dimutasi
Seorang PNS di KBB mengaku pernah menyetor uang kepada anak bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna terkait mutasi jabatan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Seorang PNS di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku pernah menyetor uang kepada anak bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna terkait pengurusan mutasi jabatan.
Hal itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi pengadaan barang Bansos Covid-19, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu 6 Oktober 2021.
Adalah Rita Nur Cahyani. Dia menyetorkan Rp10 juta kepada anak Aa Umbara, Asep Lukman untuk proses mutasi. Rita sebelumnya bertugas di UPT KB yang kantornya terletak di kawasan Lembang. Lantaran jauh dari rumahnya di Ngamprah, dia ingin pindah ke kantor Dinas Kesehatan yang kantornya berada di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Adanya setoran ke anak bupati tersebut diungkapkan Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Bandung Barat Tuti Heriyati saat dihadirkan sebagai saksi.
Baca Juga: Alda Gitaris The Cangcuters Jadi Saksi Korupsi Bansos Aa Umbara, Ngaku Hanya Diminta Ibu Mertua...
"Bu Rita ini kan ditempatkan di Kasubbag UPT KB (Keluarga Berencana). Bu Rita sering datang ke saya minta tolong karena terlalu jauh dari rumahnya. Itu berulang-ulang. Saya tanya maksudnya bagaimana minta bantuan. Saya minta hubungi Baperjakat, terus dikasih tahu (oleh Rita) kan saya kenal Asep Lukman, apa mungkin ke anaknya Bapak (Bupati Bandung Barat) minta tolong. Kata Bu Rita tolong dikenalkan," katanya.
Menurut Tuti, Rita mengaku siap menyerahkan apapun termasuk uang apabila permintannya dikabulkan.
"Ya kalau harus menyerahkan uang terima kasih. Terus tanya berapa? Saya bilang jangan terlalu besar siapkan saja Rp10 juta," ujarnya.
Baca Juga: Aa Umbara Rupanya Suruh Tim Anaknya Cari Bendera Perusahaan untuk Tender Bansos
Tuti pun lantas dicecar alasan Asep Lukman bisa membantu bila dikasih uang. Menurut Tuti, cerita itu dia dengar dari banyak orang.
Jaksa langsung mengkonfrontir pengakuan Tuti itu kepada Rita yang juga dihadirkan sebagai saksi. Rita membenarkan apa yang diceritakan oleh Tuti.
"Saya berharap dengan Asep Lukman membantu kepindahan," kata Rita.
"Akhirnya pindah?," tanya jaksa.
"Pindah," jawab Rita.
Baca Juga: Akhirnya, Aa Umbara Dapat Restu, Segera Dipindahkan ke Rutan Kebonwaru
Rita mengaku informasi kepindahannya itu didapat sebelum pelantikan. Dia diminta oleh Ardi, orang dari BPKSDM untuk menyerahkan NIK dan jabatan golongan.
Sementara itu, kuasa hukum Aa Umbara, Rizki Rizgantara menyebut dengan kesaksian Rita dan Tuti ini membantah dakwaan jaksa. Sehingga, kata dia, tak ada instruksi dari Aa Umbara untuk pemberian uang terkait mutasi.
Baca Juga: Kadisperindag KBB Kasih Duit ke Ajudan Aa Umbara Tapi Tak Lapor
"Artinya keterangan dua saksi menggambarkan dengan jelas tidak ada relevansi atau korelasi pemberian kedua orang untuk Pak Bupati secara langsung maupun lewat Asep Lukman. Jadi tidak ada permintaan Bupati untuk memberikan ke Asep Lukman itu murni ke Asep Lukman," ujar Rizki.
"Ini inisiatif Tuti dan Rita tidak ada dari Bupati. Asep Lukman saja nggak minta. Karena uang disiapkan sebelum bertemu Asep Lukman," ujarnya.***(ahmad sayuti)
Editor : inilahkoran


