INILAHKORAN, Bandung- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut praktik penempatan ilegal pekerja migran Indonesia (PMI) hingga tindak pidana penjualan orang (TPPO) kerap ditemukan dalam kasus PMI dan berindikasi terjadinya korupsi.
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan ada beragam permasalahan yang kerap dihadapi PMI mulai dari permasalahan dokumen kelengkapan, biaya penempatan berlebih, overstay, gaji tidak dibayar, penganiayaan, pemerkosaan bahkan terjadi perdagangan orang serta kasus pidana lainnya. Mayoritas, kasus-kasus itu menimpa perempuan PMI.
"Kejahatan perdagangan orang kerap dijumpai bersinggungan dengan berbagai tindak pidana lainnya seperti pencucian uang dan korupsi," ujar Untung saat berbicara dalam rakornas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Bandung, Kamis 7 Oktober 2021.
Dalam kaitan praktik korupsi, Untung mencontohkan semisal ada perusahaan yang mengirim jumlah PMI secara ilegal dalam jumlah besar yang tanpa diketahui kenvaga terkait.
"Dari tindakan korporasi tersebut kemungkinan ada sejumlah pemasukan negara yang hilang, sehingga akhirnya justru menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud didalam UU Tipikor," ujarnya.
Selain itu, kata Untung, praktik gratifikasi atau suap tak bisa juga dihindari. Menurut dia, peluang praktik ini terjadi di lingkungan PMI terbuka terlebih dalam pelayanan publik. Misalnya, pengerahan surat izin pengerahan (SIP) dalam perekrutan TKI dan lain sebagainya.
"Artinya subjek pelaku tindak pidana yang tidak lagi semata dilakukan oleh individu, melainkan oleh sindikat kejahatan serta korporasi yang terorganisir dan lintas negara (transnational organized crime)," katanya.
Untung juga menuturkan dalam praktiknya, kejahatan penjualan orang ini dilakukan oleh korporasi. Modus yang digunakan mereka sering seolah-olah membuka jasa penyalur berbentuk CV maupun PT.
Menurut dia, kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada korporasi sudah diberikan secara eksplisit dalam rumusan Undang-Undang No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sebagai upaya untuk menanggulangi tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh korporasi, maka UU ini telah mengatur mengenai manusia dan korporasi sebagai subjek hukum.
"Ditempatkanya korporasi dalam subjek hukum tindak pidana human trafficking dapat memberikan harapan serta optimisme bagi upaya pengusutan dan pemberantasan tindak pidana human trafficking," tuturnya.
Jaksa juga bisa berperan dalam penanganan PMI ini. Salah satunya, dengan mengajukan tuntutan restitusi korban kasus perdagangan orang. Restitusi sendiri merupakan gugatan bersifat perdata.
"Dalam kasus perdagangan orang, ketentuan restitusi ditarik ke dalam ranah hukum pidana, sehingga jaksa selaku penuntut umum dapat mewakili korban mengajukan restitusi," katanya.*** (Ahmad Sayuti)