BPKH minta Calon Jamaah Haji Tak Perlu Khawatir, Dana Haji dipastikan Aman

Dana haji yang dikelola oleh BPKH aman meski ditunda akibat pandemi. Tidak ada yang dipakai pada proyek infrastruktur.

BPKH minta Calon Jamaah Haji Tak Perlu Khawatir, Dana Haji dipastikan Aman
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar diseminasi Pengawasan Keuangan Haji di Era Pandemi.
INILAH,Bandung- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar diseminasi Pengawasan Keuangan Haji di Era Pandemi, untuk memberikan literasi kepada masyarakat tentang apa dan bagaimana pengelolaan keuangan haji yang dilakukan BPKH.
 
Dalam acara yang digelar pada 27-29 di Hotel Mason Pine, Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat itu, menghadirkan nara sumber Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, Ketua Dewan Pengawas BPKH, Yuslam Fauzi, dan Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dindin Solahudin.
 
Dalam paparannya, Ace Hasan Syadzily menjelaskan bahwa DPR sebagai pengawas pengelolaan keuangan haji memiliki peran dalam memastikan agar penyelenggaran haji berjalan dengan baik. Kata dia, DPR memiliki kewenangan dalam menentukan besaran BPIH, menyetujui biaya pengeluaran haji, biaya operasional BPKH, besaran presentase nilai manfaat, serta sebagai pengawas eksternal BPKH.
 
 
"Dana haji yang dikelola oleh BPKH aman meski ditunda akibat pandemi. Tidak ada yang dipakai pada proyek infrastruktur, ditempatkan di bank syariah dan diinvestasikan harus sesuai prinsip syariah," kata Ace.
 
Sementara itu Yuslam Fauzi menerangkan tugas, fungsi dan wewenang Dewan Pengawas BPKH dalam mengawasi pengelolaan keuangan haji dan pencapaian kinerja BPKH di era pandemi Covid-19 yang tetap terjaga dengan baik.
 
"Dana pengelolaan haji dan nilai manfaat (keuntungan) terus meningkat dan melebihi target yang ditetapkan, saat ini BPKH mengelola dana haji sekitar Rp 153 triliun," ujarnya.
 
Disamping itu, selama tiga tahun berturut-turut BPKH memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan BPKH dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan memperoleh sertifikasi ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu dan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dari konstruksi hukum perundangan yang ada.
 
Menanggapi terkait sustainabilitas keuangan haji, Yuslam Fauzi mengatakan, Qua pelaksana Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dan peraturan turunannya, BPKH hanya berperan sebagai pengelola investasi dan kasir pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama untuk perhajian.
 
 
"Oleh karena itu, isu tentang sustainabilitas keuangan haji akibat diterapkannya sistem subsidi selama ini yang menjadi perhatian serius BPKH, terus kami komunikasikan dan sosialisasikan kepada pihak yang lebih berwenang," katanya.
 
Terkait ini, lanjut dia, BPKH juga terus mendorong dilakukannya amandemen perundangan supaya sistem subsidi bisa dihapus dan peran BPKH bisa lebih optimal. "BPKH tidak memiliki pengaruh langsung terhadap kualitas penyelenggaraan ibadah haji serta rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)," ujarnya.
 
Disamping itu BPKH juga tidak memiliki wewenang untuk menetapkan BPIH dan besarnya setoran yang harus dilakukan oleh calon jemaah haji. Untuk it. memang perlu dilakukan kajian kembali atas peraturan perundangan yang ada dan bagaimana amandemennya, sehingga BPKH bisa berperan lebih optimal dan tujuan pengelolaan keuangan haji yang diamanahkan oleh Undang-undang tersebut dapat tercapai dengan baik.
 
 
Seperti diketahui BPKH adalah lembaga publik independen yang dibentuk untuk mewujudkan pengelolaan keuangan haji yang optimal dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan efisiensi biaya penyelenggaran ibadah haji.***(rd dani r nugraha).


Editor : inilahkoran