UMK Kota Bandung, Kadisnaker: Masih Proses Kalau Selesai Saya Infokan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum memutuskan upah minimun kota (UMK) 2022. Dewan pengupahan masih melakukan pembahasan

UMK Kota Bandung, Kadisnaker: Masih Proses Kalau Selesai Saya Infokan
Sejumlah buruh unjuk rasa di depan balai kota bandung menunggu penetapan UMK
 
INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum memutuskan upah minimun kota (UMK)  2022. Dewan pengupahan masih melakukan pembahasan, dan apabila telah disepakati akan diajukan kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk disetujui. 
 
"Masih dalam proses, nanti kalau sudah selesai saya infokan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Arief Syaifudin pada Selasa 23 November 2021.
 
Dijelaskan dia, dewan pengupahan akan menetapkan UMK sesuai aturan yang berlaku. Terkait dengan aspriasi para buruh yang meminta penetapan UMK tidak menggunakan peraturan pemerintah nomor 36 tentang pengupahan, pihaknya menilai itu hal yang wajar. 
 
 
"Kita harus taat azas, artinya harus taat aturan hukum yg berlaku sebagai dasar pelaksanaannya. Aspirasi mah boleh saja," ucapnya. 
 
Adapun UMK Kota Bandung 2021 yang sedang berjalan, ditambahkannya yakni sebesar Rp 3.742.276,48. Dalam waktu dekat ini, pemerintah kota pun akan segera mengumumkan hasil penetapan UMK 2022. 
 
Para buruh sempat menggelar aksi menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) PP nomor 36 tentang pengupahan dan UMK di Gedung Sate, Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu. Saat ini, mereka kembali menggelar aksi demonstrasi dengan gugatan yang sama. 
 
 
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi menetapkan UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31 dan jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 1,72 persen jika dibandingkan dengan nilai UMP Tahun 2021. *** (Yogo Triastopo) 


Editor : inilahkoran