Kejaksaan Beberkan Lokasi Pencabulan Anak Didik Guru Pesantren Bandung, dari Yayasan, Apartemen Sampai Hotel
Perbuatan HW, jika terbukti, sungguh keterlaluan. Guru pesantren di Bandung itu melakukan pencabulan anak didiknya di banyak tempat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Perbuatan HW, jika terbukti, sungguh keterlaluan. Guru pesantren di Bandung itu melakukan pencabulan anak didiknya. Dia lakukan di banyak tempat.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, menyatakan perbuatan pencabulan anak didiknya dilakukan HW di berbagai tempat. Tak hanya di komplek yayasan, juga di apartemen dan kamar hotel di Bandung.
“Perbuatan pencabulan anak didiknya itu dilakukan HW di beberapa tempat di yayasan S, di yayasan pesantren TM, di pesantren MH, hingga basecamp,” katanya di Bandung.
Tak hanya itu, Dodi juga menyebutkan perbuatan bejat itu dilakukan HW di berbagai apartemen dan kamat hotel.
Baca Juga: Keterlaluan....Guru Pesantren di Bandung Cabuli Anak Didik Lima Tahun, Korbannya Belasan
“Ada di Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R,” tambahnya.
HW, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak didiknya, diduga telah mencabuli anak didiknya di pesantren miliknya, sebanyak belasan orang.
“Perbuatan terdakwa dilakukan sekitar tahun 2016 sampai dengan tahun 2021,” kata Dodi saat dihubungi via ponselnya, Rabu, 8 Desember 2021.
HW diketahui sebagai guru di salah satu pesantren yang ada di Kota Bandung. Dengan profesinya itu, ia melakukan aksi cabul terhadap anak didiknya.
Dalam kasus ini, Dodi mengatakan berkas perkara atas nama terdakwa HW, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 3 November 2021 dengan Surat Nomor : B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.
Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 3 November 2021 menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 11 November 2021.
“Persidangan dimulai pada tanggal 18 November 2021 dan persidangan dilaksanakan 2 kali seminggu setiap hari Selasa dan Kamis. Pada minggu ini pemeriksaan persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi sudah sebanyak 21 orang saksi dimintai keterangan," katanya.
Baca Juga: Pemilik Pesantren di Bandung Jadi Terdakwa Kasus Pencabulan, Korbannya Belasan Santri
Dalam surat dakwaannya, HW didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dan Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (cesar yudhistira)
Editor : inilahkoran


