Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Minta Guru Cabul Herry Wirawan Dihukum Kebiri

Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati mendukung hukuman kebiri untuk guru cabul Herry Wirawan yang gagahi belasan santriwati.

Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Minta Guru Cabul Herry Wirawan Dihukum Kebiri
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang mendukung hukum kebiri untuk Herry Wirawan.

INILAHKORAN, Bandung- Desakan masyarakat agar guru cabul pesantren di Bandung, Herry Wirawan dihukum kebiri mendapat dukungan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Di Bandung, Rabu 14 Desember 2021, I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyuarakan dukungan terkait hukum kebiri untuk guru cabul Herry Wirawan.

Menurut I Gusti Ayu Bintang Darmawati, guru cabul Herry Wirawan memang pantas dihukum kebiri usai menggagahi belasan santriwati pesantren di Bandung.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bereaksi, Ingin Guru Cabul Herry Wirawan Dihukum Setimpal

"Kami pun sudah berstatmen pelaku harus mendapatkan hukuman kebiri," kata dia kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, Jalan Naripan, Banudng.

Ayu mempertimbangkan hukuman kebiri layak dijatuhkan kepada terdakwa Herry.

Karena menurut dia, kejahatan yang dilakukan pimpinan pesantren itu, bukan kejahatan yang biasa.

"Terkait kasus kekerasan seksual, karena kasus kekerasan ini dilakukan korbannya banyak, kemudian dilakukan berkali-kali," kata dia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bereaksi Soal Kasus Guru Cabul Herry Wirawan, Tegas Instruksikan Ini

"Saya yakin seluruh masyarakat akan merasa puas ketika tuntutan yang diberikan kepada terdakwa ini hukuman seberat-beratnya," sambung dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Herry Wirawan telah menjadikan 12 anak didikannya sebagai budak seks. Bahkan, beberapa korban telah melahirkan 9 bayi.

Herry Wirawan kini sedang menjalani proses sidang. Dia mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung.

Baca Juga: Duit Pemerintah Dipakai untuk Cabuli Santriwati, Jaksa Telusuri Pesantren Herry Wirawan

Atas perbuatannya, HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya 15 tahun," kata PLT Aspidum Kejati Jabar, Riyono.

Namun, lanjut Riyono, ada tambahan hukuman terhadap Herry. Statusnya sebagai tenaga pendidik, memberatkan ancaman hukuman terhadap dia.

Baca Juga: 3 Warganya Jadi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, Kades Asal Garut Ungkap Fakta Mengejutkan

"Perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," kata dia.***(cesar yudistira)


Editor : inilahkoran