Terungkap Motif KDRT Yang Viral di Bandung
Polisi mengungkap motif pelaku kekerasan rumah tangga (KDRT), yang sempat viral di media sosial. Cembur jadti faktor pelaku melakukan KDRT.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Polisi mengungkap motif pelaku kekerasan rumah tangga (KDRT), yang sempat viral di media sosial.
Adapun pelaku KDRT berinisial B telah diamankan pihak kepolisian, sesaat setelah viral di media sosial.
"Motifnya (KDRT) itu suaminya cemburu," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandoyo saat dihubungi via ponselnya, Selasa 14 Desember 2021.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pria KDRT dan Sebar Video Istri Tanpa Pakaian di Grup Sekolah di Bandung
Rudi menuturkan, kecemburuan sang suami berawal saat ia mengecek ponsel milik korban, yang merupakan istrinya tersebut. Dari situ, keduanya sering terlibat cekcok.
"Kemudian disitulah ia cemburu, dan melakukan kekerasan terhadap istrinya," kata Rudi.
Adapun kekerasan yang dilakukan B, yakni beberapa kali memukul ke bagian wajah, lalu menendang ke tubuh istrinya, dan membakar kulit korban mengunakan bara api rokok.
Baca Juga: Gila...Istri di Bandung Dipukul, Dipeloroti, Divideokan, Lalu Dikirim ke Grup Komite Sekolah
Diberitakan sebelumnya Polrestabes Bandung, membenarkan telah menangkap pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang sempat viral di media sosial Twitter.
"Benar, kita sudah tangkap," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandoyo, saat ditemui di Mapolrestabes, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin 13 Desember 2021.
Rudi mengatakan pelaku ditangkap pada Minggu 12 Desember 2021, tepatnya, sehari setelah kasusnya mencuat di media sosial. Pelaku ditangkap di, kediamannya di Bumi Panyileukan, Kota Bandung. Adapun pelaku berinisial B.
Baca Juga: Atalia Sambangi Rumah Keluarga Sarah, Kasus KDRT Ibarat Gunung Es
"Saat ini kita lagi proses pemeriksaan," ucap dia.
Rudi mengatakan kondisi dua anak dan istri, yang dalam kasus ini menjadi korban, dalam kondisi sehat.
Dalam kasus ini, Rudi mengatakan pihaknya menerapkan pasal 44 UU 23 Tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga.
"Ancaman pidananya di atas lima tahun," ucap kasat.
Baca Juga: Kejati Jabar Dukung Penuh Upaya Kejakgung Proses Kasus KDRT di Karawang
Diberitakan sebelumnya, seorang netizen yang menggunakan media sosial Twitter, dengan nama akun @soyeoen, membagikan cuitan soal adanya aksi kekerasan rumah tangga.
Dalam postingan, warga net itu, bercerita soal adanya seorang warga di Bandung, yang mengalami tindak kekerasan oleh suaminya.
Pada cuitannya itu, diceritakan ada seorang ibu dua anak mengalami tindak kekerasan yang dilakukan suaminya.
Baca Juga: Bongkar 'Borok' Zikri Daulay, Henny Rahman: Pengen Bilang ke Orang-orang, Kamu KDRT
Suaminya itu, melakukan pemukulan terhadap sang istri. Lebih parahnya saat sang istri dipukuli, ia juga ditelanjangi dan sebarkan ke grup pesan WhatsApp sekolah anaknya, yang beranggotakan komite sekolah.*** (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


