Terungkap Lagi, Korbannya Unyu-unyu, Akal-akalan Herry Wirawan Tak Habis, Dia Bilang 20 Tahun

Sebagai orang yang diduga menjadi predator seksual, Herry Wirawan punya banyak akal. Saat korbannya bersalin, dia bilang usianya 20 tahun.

Terungkap Lagi, Korbannya Unyu-unyu, Akal-akalan Herry Wirawan Tak Habis, Dia Bilang 20 Tahun
Seorang bidan yang bantu persalinan korban kekerasan seksual guru cabul Herry Wirawan akan didatangkan PN Bandung sebagai saksi.

INILAHKORAN, Bandung – Sebagai orang yang diduga menjadi predator seksual, Herry Wirawan punya banyak akal. Saat korbannya bersalin, dia bilang usianya 20 tahun.

Begitulah kesaksian seorang bidan dan dokter dalam persidangan lanjutan kasus pencabulan belasan anak santri, dengan terdakwa Herry Wirawan, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 28 Desember 2021.

Kasi Penkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, kedua saksi itu membantu salah seorang korban Herry Wirawan untuk melahirkan bayi.

“Terdakwa HW mendampingi korban, untuk proses melahirkan,” kata Dodi.

Baca Juga: Dalami Penyelewengan Dana Bansos Guru Cabul Herry Wirawan, Jaksa Bakal Panggil Kemenag

Terdakwa Herry saat mendatangi klinik kedua saksi, menyebut jika korban sudah berusia 20 tahun. Hal itu pun menimbulkan kecurigaan para saksi.

“Itu dokternya menjelaskan ketika pertama masuk korban ini didampingi oleh HW. HW menjelaskan usianya 20 kemudian ada kecurigaan dari dokter bahwa ketika proses melahirkan itu dia curiga karena dokter lebih mengetahui bagaimana kondisi seseorang itu masih di bawah 20 tahun,” terang dia.

Sidang hari ini, direncanakan pemeriksaan saksi-saksi. Ada enam saksi yang akan memberikan kesaksiannya.

Baca Juga: Fakta Sidang Guru Cabul Herry Wirawan: Korban Diperkosa Berkali-kali, Dikurung dalam Pesantren

“Rencananya akan ada enam orang saksi yang dihadirkan," ujar Dodi Gazali Emil.

Salah satu yang akan dimintai keterangan, yakni seorang bidan. Bidan tersebut diduga yang membantu para korban melahirkan.

Selain bidan, saksi lainnya yang akan dimintai keterangan yakni pihak keluarga dari Herry Wirawan. Mereka akan dimintai keterangan soal perbuatan terdakwa Herry.

Baca Juga: Syarat Pidana Terpenuhi, Herry Wirawan Bisa Dihukum Kebiri atau Mati

Dalam persidangan ini dan sebelumnya, sudah ada 18 saksi anak yang telah diperiksa dan dimintai kesaksiannya. (Cesar Yudistira). 


Editor : inilahkoran