Terungkap! Motif AF, Suami Siksa Istri di Bandung

Polisi berhasil mengungkap motif suami siksa istri di Bandung. Foto korban KDRT sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Terungkap! Motif AF, Suami Siksa Istri di Bandung
Ilustrasi suami siksa istri di Bandung

INILAHKORAN, Bandung - Polisi berhasil mengungkap motif suami siksa istri di Bandung. Foto korban KDRT sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Usai dikronfontir, pelaku berinisial AF itu melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mengaku kesal kepada korban. Akibatnya, tindakan suami siksa istri di Bandung tak terhindarkan.

"Dari informasi, ada cekcok antara tersangka dengan istrinya. Ini sudah lama, dari cekcok itu timbul lah KDRT suami siksa istri di Bandung," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Selasa 4 Januari 2022.

Baca Juga: Viral Aksi KDRT di Bandung, Sang Suami Terduga Pelaku Langsung Diamankan Polisi

AF pun kini telah ditahan dan telah dilakukan pemeriksaan akibat penganiayaan terhadap istrinya tersebut. Disinggung bagaimana AF melakukan penganiayaan terhadap istrinya tersebut, Aswin mengatakan hal tersebut merupakan ranah penyidikan.

"Itu penyidikan ya," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, viral seorang perempuan mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga di Bandung. Dengan kondisi penuh luka, foto-foto, korban KDRT yang tengah dalam perawatan tersebut, viral di media sosial.

Polisi pun bergerak cepat, menangkap pelaku KDRT, yang diketahui merupakan suami korban tersebut.

Baca Juga: Terungkap Motif KDRT Yang Viral di Bandung

"Pelaku sudah diamankan, inisialnya AF," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandoyo.

Pelaku diamankan pada Minggu 2 Januari 2022 malam kemarin, tak lama setelah, tindak kekerasan terhadap istrinya tersebut, viral di media sosial.

"Sudah kita amankan, dari komunikasi yang baik di antara pelaku dan keluarga, dia siap mempertanggungjawabkan dan sudah kita amankan," ucapnya.

Polisi sangkakan pasal tentang KDRT, yakni pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004. Kekinian AF, tengah diperiksa dan dimintai keterangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran