Tancap Gas, Bapemperda DPRD Kota Bandung Segera Bersiap Bahas Raperda Catur Wulan Pertama
Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Bandung langsung tancap gas di tahun 2022.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Bandung langsung tancap gas di tahun 2022.
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda), membahas persiapan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Caturwulan I 2022, belum lama ini.
Anggota Bapemperda Salmiah Rambe mengatakan, pembagian pembahasan Raperda tiap caturwulan harus disesuaikan pada kebutuhan saat ini, terutama dalam pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi Covid-19.
“Kita harus selektif, terkait apa yang harus dibahas terlebih dahulu. Ada dua caturwulan, yang mana caturwulan pertama terasa sangat penuh dengan pembahasan Raperda," katanya di Bandung, Rabu 25 Januari 2022.
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Minta PT BII Berinovasi
Menurutnya, Bapemperda perlu melakukan seleksi ulang dengan memilih melalui tingkat urgensinya. Raperda-raperda yang berkaitan dengan pemulihan ekonomi harus diutamakan.
"Selain itu penanganan Covid-19 juga menjadi salah satu yang harus kita prioritaskan sehingga Raperda tidak terlalu urgensi bisa kita bahas pada cawu kedua," ujarnya.
Sementara Wakil Ketua Bapemperda Muhammad Alhaddad meminta dokumen yang diserahkan harus betul-betul matang, sehingga tidak selalu ada perbaikan ketika diusulkan.
Baca Juga: Enam Warga Positif Terpapar Varian Omicron, DPRD Minta Pemkot Bandung Jangan Lengah
Kemudian judul Raperda dia harapkan dapat fokus, sesuai dengan tujuan alasan dibuatnya regulasi tersebut.
"Hal ini sudah kami sampaikan pada pertemuan sebelumnya, bahwa dokumen yang sudah masuk dalam Bapemperda itu harus sudah matang secara dasar dan judul," katanya.
Dia wanti-wanti, jangan sampai Raperda yang diusulkan, harus mengalami perubahan judul. Kalau itu terjadi, dia menilai bisa karena kurangnya keseriusan dari instansi pengusul Raperda tersebut. (Yuliantono)
Editor : inilahkoran


