Korban si Ayah di Padalarang Memperkosa Anak Kandung Menderita Penyakit Seksual Menular

AKBP Imron Ermawan mengatakan, akibat kelakuan ayah di Padalarang memperkosa anak kandung, korban kini menderita penyakit seksual menular.

Korban si Ayah di Padalarang Memperkosa Anak Kandung Menderita Penyakit Seksual Menular
Korban si ayah di Padalarang memperkosa anak kandung menderita penyakit seksual menular.

INILAHKORAN, Cimahi - Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, akibat kelakuan ayah di Padalarang memperkosa anak kandung, korban kini menderita penyakit seksual menular.

Awalnya, kata dia, korban yang kini menderita penyakit seksual menular itu mengeluh sakit pada saksi yang masih saudaranya. Imron menyebutkan, korban aksi bejat ayah di Padalarang memperkosa anak kandung itu juga mengeluh sudah lama tidak menstruasi.

Imron menyebutkan, saksi mulai curiga dengan keluhan dari korban yang kini menderita penyakit seksual menular itu. Saksi pun kemudian memeriksakannya ke dokter kandungan.

Baca Juga: Seorang Ayah di Padalarang Memperkosa Anak Kandung Sejak 2019

"Setelah konsultasi, dokter menyebutkan korban menderita penyakit seksual menular," ungkap Imron di Mapolres Cimahi, Kamis 3 Februari 2022.

Dia menerangkan, penyakit kelamin tersebut dicurigai disebabkan dari kontak fisik atau berhubungan badan. Saksi kemudian menanyakan terkait hubungan layaknya suami istri terhadap korban.

"Akhirnya korban mengaku pernah dipaksa berhubungan badan dengan ayah kandungnya," terangnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, usai mendengar pengakuan korban saksi kemudian melaporkan kejadian itu ke kakak kandung korban yang langsung melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Sempat Dihentikan, Polres Serang Kota Kini Lanjutkan Penyidikan Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel

"Hasil visum menunjukkan, ada luka robek pada kelamin korban," tuturnya.

Dia menyebut, bukti itu menguatkan adanya hubungan paksa di mana anak menjadi korban pemerkosaan sang ayah kandungnya sendiri.

"Saat itu juga, tersangka langsung diamankan pihak kepolisian," sebutnya.

Atas perbuatannya, tegas dia, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Ayah yang seharusnya melindungi, merawat, membesarkan, mendoakan, sampai memberi sandang dan pangan dengan tega mencabuli dan persetubuhan pada anaknya selama dua tahun," tandasnya. (Agus Satia Negara)


Editor : inilahkoran