Polda Jabar Sikat Pinjol Ilegal, Delapan Tersangka Segera Diadili

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar telah rampung melakukan penyidikan dalam kasus pinjaman online ilegal.

 Polda Jabar Sikat Pinjol Ilegal, Delapan Tersangka Segera Diadili
ilustrasi garis polisi

INILAHKORAN, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar telah rampung melakukan penyidikan dalam kasus pinjaman online ilegal.

Delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, bakal segera diserahkan ke Kejaksaan.

"Kasusnya sudah P-21, kemarin (9 Februari 2022)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Polda Jabar, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga: Lulus SMA dan Jadi Mahasiswa, Park Ji Hu Dapat Ucapan Selamat dari Bintang 'All Of Us Are Dead'

Rencananya berkas kasus dan para tersangka bakal diserahkan kepada kejaksaan Jumat (11/2/2022).

Adapun tersangka dari kasus ini ialah mereka-mereka yang tercatat dalam manajemen perusahaan pinjaman online ilegal.

"Tersangka ini merupakan satu rangkaian perusahaan yang lengkap, dari mulai pimpinannya sampai pelaksanaanya di bawah, jadi tersangka semua," katanya.

Baca Juga: Gawat! Minyak Goreng di Sejumlah Mini Market Kabupaten Bandung Kosong

Ibrahim mengatakan, sejak dimulainya penyidikan Ditreskrimsus membuka posko satgas. Di posko tersebut, ada 93 masyarakat yang menjadi korban pinjol ini. Namun jumlah keseluruhan laporan mencapai 300, pengaduan.

"Kasus ini memang sudah banyak membuat korban, jadi korban-korban itu sudah kita verifikasi, kemudian dari kejadian ini ada sebanyak 93 korban, tapi laporan yang masuk ada 300 orang," ucapnya.

Dalam kasus ini, polisi terapkan kepada para tersangka dengan pasal 48 ayat 2 Jo pasal 32 ayat 2, kemudian pasal 50 Jo pasal 34 ayat 1 huruf a, kemudian pasal 45 b Jo pasal 29 tentang UU ITE.

Baca Juga: Prodi Bimbingan dan Konseling IKIP Siliwangi Perkuat Kompetensi Digital Siswa SMA Darul Falah

"Ancaman hukumannya sampai 10 tahun penjara," ucapnya.

Seperti diketahui, pada 2021 kemarin Ditreskrimsus Polda Jabar, gerebek sebuah ruko di Jawa Tengah, yang dijadikan kantor pinjaman online illegal. Ruko tersebut, dipakai oleh PT TII yang membawahi 23 aplikasi pinjol ilegal dan satu pinjol di bawah pengawasan OJK.***


Editor : inilahkoran