Meskipun Sudah Lunasi Pinjaman, Pelaku Pinjol Ilegal Terus Tebar Teror Korbannya

Para pelaku penagih PInjol Ilegal tetap meneror para korbannya meskipun mereka sudah melunasi pinjaman tersebut

Meskipun Sudah Lunasi Pinjaman, Pelaku Pinjol Ilegal Terus Tebar Teror Korbannya
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.

 

INILAHKORAN, Bandung - Polda Jabar telah merampungkan Berkas delapan orang tersangka terkait dengan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang di ungkap Ditreskrimsus.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Pinjol yang diungkap Polda Jabar, dikendalikan oleh PT TII dan beroperasi di Jawa Tengah.

Polda Jabar menyebutkan, PT TII sendiri membawahi 23 aplikasi Pinjol ilegal dan satu Pinjol di bawah pengawasan OJK.

Baca Juga: KBB PPKM Level 3, Ini Delapan Arahan Kapolres Cimahi

"Modus yang mereka lakukan, melakukan pinjaman misalnya 100 juta, kemudian mereka diberikan cuma 50 juta, korban akan cicil lagi dengan pembayaran 2 kali lipat," ucap Ibrahim, Kamis 10 Februari 2022.

Setelah korban melunasi hutangnya, para pelaku itu tidak langsung melepaskan korban begitu saja. Mereka akan terus meneror para korbannya.

"Ketika saat sudah dilakukan pelunasan, dari para korbannya, kemudian mereka akan melakukan penagihan berulang-ulang dengan memberikan teror," ucapnya.

Baca Juga: PSS vs Persib, Luizinho Passos Redam Ancaman Wander Luiz, Kami Lebih Bagus daripada Dia!

Korban dari sindikat inipun mencapai 93 orang. Sementara hasil satgas posko pinjol yang digaungkan Ditreskrimsus, menerima 300 laporan pengaduan masyarakat, soal pinjol tersebut.

Dalam kasus ini, polisi terapkan kepada para tersangka dengan pasal 48 ayat 2 Jo pasal 32 ayat 2, kemudian pasal 50 Jo pasal 34 ayat 1 huruf a, kemudian pasal 45 b Jo pasal 29 tentang UU ITE

"Ancaman hukumannya sampai 10 tahun penjara," ucapnya. (Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran