Polda Jabar Resmi Limpahkan Kasus Pinjol Ilegal ke Kejaksaan

Ditreskrimsus Polda Jabar resmi melimpahkan berkas delapan orang tersangka kasus pinjaman online atau Pinjol Ilegal ke Kejati Jabar

Polda Jabar Resmi Limpahkan Kasus Pinjol Ilegal ke Kejaksaan
Dir Krimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman menyebutkan delaan tersangka kasus Pinjol ilegaal sudah dilimpahkan hari ini ke Kejati Jabar

 

INILAHKORAN, Bandung - Ditreskrimsus Polda Jabar, telah melimpahkan berkas delapan orang tersangka kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal ke Kejati Jabar.

"Pada hari ini , Ditreskrimsus Polda Jabar telah melimpahkan berkas dan para tersangka perkara Pinjol ilegal kepada Kejati Jabar," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, Jumat 11 Februari 2022.

Kata Arif, penyerahan tersangka ini merupakan tindak lanjut penyidikan yang telah rampung dalam pemeriksaan dalam kasus dugaan Pinjo ilegal tersebut.

Baca Juga: Meskipun Sudah Lunasi Pinjaman, Pelaku Pinjol Ilegal Terus Tebar Teror Korbannya

Arif menghimbau masyarakat untuk berperan aktif mengatasi masalah pinjol illegal ini. Pihaknya bakal terus melakukan pemberantasan terhadap praktik-praktik pinjol illegal.

"Mari kita tetap waspada dengan praktek praktek pinjol illegal yang tidak menutup kemungkinan masih ada yang beroperasi secara diam diam dan mari kita jadikan pinjol illegal sebagai musuh bersama ( Common Enemy) karena sudah membuat keresahan di masyarakat," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, telah rampung melakukan penyidikan dalam kasus pinjaman online illegal. Delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, bakal segera diserahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga: Polda Jabar Sikat Pinjol Ilegal, Delapan Tersangka Segera Diadili

"Kasusnya sudah P-21, kemarin (9 Februari 2022)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Polda Jabar, Kamis (10/2/2022). (Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran